MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 huruf (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Putusan ini bermula dari permohonan Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam pemberdayaan politik perempuan. Dasar permohonan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang dinilai masih diskriminatif terhadap perempuan yang mencalonkan diri. Mahkamah Konstitusi kemudian dalam putusannya mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya karena pasal-pasal yang dimohonkan dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 28H Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah jaminan kepastian hukum bagi tindakan khusus untuk meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen. Namun, secara empiris, putusan tersebut tidak berdampak positif di pemilu legislatif 2014-2019 dimana perbedaan jumlah keterwakilan yang masih terlampau jauh. Diperlukan instrumen hukum yang lebih tegas dan efektif untuk peningkatan jumlah keterwakilan perempuan di parlemen, yang dimana sasaran implementasinya haruslah kepada partai politik dan budaya masyarakat.

Berdasarkan uraian di atas, maka ditarik kesimpulan sebagai berikut.1) Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah.a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.b) Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.dan e) Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai model sistem Pemilihan Umum dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen, khususnya di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penelitian ini dapat mengeksplorasi berbagai pendekatan seperti sistem kuota proporsional, sistem daftar prioritas, atau kombinasi keduanya, serta menganalisis dampaknya terhadap representasi perempuan. Kedua, penting untuk meneliti bagaimana cara meningkatkan komitmen partai politik dalam memberikan pendidikan politik yang memadai kepada kader-kader perempuan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi komitmen partai politik, serta merumuskan strategi untuk mendorong partai politik dalam mengembangkan program-program pelatihan dan pendampingan bagi perempuan yang ingin berkiprah di dunia politik. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis peran media dalam membentuk persepsi publik terhadap perempuan dalam politik. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana media menggambarkan perempuan sebagai calon legislatif atau politisi, serta dampaknya terhadap dukungan publik terhadap perempuan dalam politik. Dengan menggabungkan ketiga saran penelitian ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang efektif untuk mencapai kesetaraan gender dalam politik.

  1. #putusan mahkamah agung#putusan mahkamah agung
  2. #norma mahkamah konstitusi#norma mahkamah konstitusi
File size396.36 KB
Pages21
DMCAReportReport

ads-block-test