MEJAILMIAHMEJAILMIAH
Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah HukumPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) serta menilai implikasinya terhadap konsistensi sistem hukum pemilu menjelang Pemilu Serentak tahun 2024. Penyelesaian PHPU Kada pada awalnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keterbatasan efektivitas dalam pemeriksaan perkara serta meningkatnya beban yudisial mendorong dialihkannya kewenangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah tidak termasuk dalam rezim pemilihan umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD 1945, sehingga MK hanya berwenang menangani sengketa Pilkada secara transisional hingga terbentuknya badan peradilan khusus. Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 kemudian mempertegas bahwa kewenangan MK bersifat tetap sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian merekomendasikan pencantuman eksplisit kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 untuk memperkuat legitimasi kelembagaan, menjamin kepastian hukum, dan memastikan keberlanjutan sistem pemilu serentak secara konstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan kewenangan tetap Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, mengakhiri ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.Penelitian ini menunjukkan bahwa dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, politik, dan demokrasi dalam konteks Indonesia.Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengawal konstitusi dan penjamin hak-hak demokratis warga negara dalam proses pemilihan.
Berdasarkan analisis terhadap dinamika kewenangan Mahkamah Konstitusi dan implikasinya terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam mengenai efektivitas implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dalam praktik penyelesaian sengketa Pilkada, termasuk analisis terhadap proses persidangan, kualitas putusan, dan dampaknya terhadap stabilitas politik di daerah. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik hakim konstitusi, guna memastikan independensi dan imparsialitas dalam menangani perkara-perkara yang sensitif secara politis. Ketiga, mengingat kompleksitas sistem pemilu serentak, penelitian perlu dilakukan untuk mengidentifikasi potensi konflik kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dengan lembaga peradilan lainnya, seperti Mahkamah Agung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta merumuskan solusi untuk mencegah terjadinya disrupsi hukum dan memastikan koordinasi yang efektif. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan sistem ketatanegaraan Indonesia dan peningkatan kualitas demokrasi elektoral.
- Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi... doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.6Kompleksitas Penyelesaian Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi doi 10 55292 japhtnhan v1i1 6
- Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala... doi.org/10.70308/adagium.v3i2.112Dinamika Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala doi 10 70308 adagium v3i2 112
- Pengisian Kekosongan Kursi Anggota Legislatif dari Partai Politik yang Dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi... doi.org/10.20885/jlr.vol8.iss1.art5Pengisian Kekosongan Kursi Anggota Legislatif dari Partai Politik yang Dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi doi 10 20885 jlr vol8 iss1 art5
| File size | 299.23 KB |
| Pages | 21 |
| DMCA | Report |
Related /
UNRIKAUNRIKA Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis data melalui bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang KPK yangPenelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis data melalui bahan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang KPK yang
IIM JAMBIIIM JAMBI Karena pergeseran yang sangat kuat dari Presiden ke arah DPR ini yang sebelum UUD 1945 diubah yang terjadi adalah executive heavy setelah UUD 1945 diubahKarena pergeseran yang sangat kuat dari Presiden ke arah DPR ini yang sebelum UUD 1945 diubah yang terjadi adalah executive heavy setelah UUD 1945 diubah
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Fokus penelitian adalah bagaimana alokasi kewenangan legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga teknis, dan otoritas keuangan mempengaruhi perencanaan,Fokus penelitian adalah bagaimana alokasi kewenangan legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga teknis, dan otoritas keuangan mempengaruhi perencanaan,
JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN Pasal amendemen yang terkandung dalam undang‑undang a quo menimbulkan perdebatan hukum serta memengaruhi sistem pemerintahan di Indonesia. Masalah utamaPasal amendemen yang terkandung dalam undang‑undang a quo menimbulkan perdebatan hukum serta memengaruhi sistem pemerintahan di Indonesia. Masalah utama
APPIHIAPPIHI Dengan demikian, amandemen dipandang sebagai bentuk constitutional reform yang evolutif, sedangkan penggantian konstitusi identik dengan perubahan radikal.Dengan demikian, amandemen dipandang sebagai bentuk constitutional reform yang evolutif, sedangkan penggantian konstitusi identik dengan perubahan radikal.
PUBMEDIAPUBMEDIA Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi parsial tidak cukup. Diperlukan penyempurnaan menyeluruh yang terstruktur dalam model tiga dimensi: penyatuanPenelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi parsial tidak cukup. Diperlukan penyempurnaan menyeluruh yang terstruktur dalam model tiga dimensi: penyatuan
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Temuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat komitmen konstitusional yang kuat, implementasi di lapangan masih tidak konsisten karena penegakan hukum yangTemuan menunjukkan bahwa meskipun terdapat komitmen konstitusional yang kuat, implementasi di lapangan masih tidak konsisten karena penegakan hukum yang
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Artikel ini adalah kajian kualitatif yang menggunakan NVivo 12Plus untuk mengelola data melalui analisis crosstab dan analisis cluster. Kajian ini menunjukkanArtikel ini adalah kajian kualitatif yang menggunakan NVivo 12Plus untuk mengelola data melalui analisis crosstab dan analisis cluster. Kajian ini menunjukkan
Useful /
PUBMEDIAPUBMEDIA Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat mengenai pewarisan tanah berdasarkan hukum adat yangTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat mengenai pewarisan tanah berdasarkan hukum adat yang
APPIHIAPPIHI Penjual umumnya memahami pentingnya produk izin BPOM, tetapi konsumen tetap memilih produk ilegal karena preferensi hasil instan. BPOM menerapkan perlindunganPenjual umumnya memahami pentingnya produk izin BPOM, tetapi konsumen tetap memilih produk ilegal karena preferensi hasil instan. BPOM menerapkan perlindungan
PUBMEDIAPUBMEDIA Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada konsumen yang tidak mendapatkan pengawasan pemerintah, serta upayaPenelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada konsumen yang tidak mendapatkan pengawasan pemerintah, serta upaya
APPIHIAPPIHI Terkadang debitor tidak membayar utangnya sehingga menimbulkan permasalahan mengenai pelunasan utang. Salah satu langkah hukum yang dilakukan kreditorTerkadang debitor tidak membayar utangnya sehingga menimbulkan permasalahan mengenai pelunasan utang. Salah satu langkah hukum yang dilakukan kreditor