MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Artikel ini membahas hambatan struktural dan normatif dalam mewujudkan partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan program legislasi. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah (Prolegda) merupakan instrumen utama dalam perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Idealnya, kedua program ini disusun secara partisipatif dan transparan agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, proses penyusunan Prolegnas dan Prolegda masih cenderung elitis dan tertutup, sehingga menimbulkan kesenjangan antara produk hukum yang dihasilkan dan aspirasi publik. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif dan teoritis-kritis untuk mengkaji sejauh mana partisipasi publik dan transparansi telah diakomodasi dalam penyusunan program legislasi, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang terjadi.

Hasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih bersifat simbolik dan belum terinstitusionalisasi dengan baik dalam sistem legislasi.Hambatan struktural seperti dominasi elit politik, serta hambatan normatif seperti minimnya pengaturan teknis partisipasi publik dalam undang-undang, menjadi faktor utama.Kajian ini merekomendasikan penguatan mekanisme partisipatif dan keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penyusunan Prolegnas dan Prolegda sebagai bagian dari reformasi politik hukum yang berorientasi pada demokrasi deliberatif.

Untuk meningkatkan kualitas legislasi dan memperkuat demokrasi deliberatif, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan pengembangan platform digital yang komprehensif dan mudah diakses oleh publik. Platform ini dapat memuat informasi lengkap mengenai Prolegnas dan Prolegda, termasuk Naskah Akademik, draft RUU, dan jadwal pembahasan. Selain itu, penelitian dapat mengusulkan mekanisme konsultasi publik yang lebih efektif dan inklusif, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Penelitian juga dapat mengeksplorasi strategi untuk meningkatkan literasi hukum publik, sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya Prolegnas/Prolegda dan terlibat secara aktif dalam proses legislasi. Dengan demikian, proses legislasi dapat menjadi lebih transparan, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Read online
File size407.65 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test