DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Penelitian ini bertujuan untuk membahas perubahan status tindak pidana menjadi tindak pidana kriminal dan kajian tentang pertanggungjawaban aspek kesalahan dalam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini. Analisis deskriptif digunakan sebagai metodologi penelitian. Data sekunder dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan analisis data adalah normatif. Menurut temuan penelitian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengadopsi prinsip-prinsip neoklasik dan mencapai keseimbangan antara pertimbangan objektif dan subjektif. Jenis-jenis hukuman yang diatur, penerimaan hukum hidup sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman, pertimbangan aspek kemanusiaan, dan adopsi konsep baru yang menekankan pencegahan, rehabilitasi, dan resolusi konflik tanpa merendahkan martabat manusia merupakan perubahan signifikan dalam hukum pidana.

Berdasarkan analisis filosofis, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menawarkan pendekatan hukum pidana yang lebih segar, komprehensif, dan penuh belas kasihan.Perubahan dari tindak pidana menjadi tindak pidana kriminal tidak hanya terminologis, tetapi juga memiliki konsekuensi ontologis, epistemologis, dan aksologis terhadap sifat hukum pidana, konstruksi ilmu hukum, dan tujuan serta nilai-nilai yang ingin dicapai.Oleh karena itu, penelitian ini penting untuk memahami bagaimana konsep kesalahan dan hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru dapat membantu menciptakan sistem keadilan pidana yang lebih adil, penuh belas kasihan, dan situasional, memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia modern.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan kajian mendalam tentang penerapan konsep baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, khususnya dalam hal pencegahan, rehabilitasi, dan resolusi konflik. Kajian ini dapat dilakukan dengan menganalisis kasus-kasus konkret dan melihat bagaimana konsep-konsep tersebut diterapkan dalam praktik. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas sistem hukuman baru dalam mencapai tujuan hukum pidana, yaitu perlindungan masyarakat, rehabilitasi korban, dan reformasi pelaku. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan dan perbaikan sistem hukum pidana di Indonesia.

  1. Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana | Irmawanti... ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/11090Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana Irmawanti ejournal2 undip ac index php jphi article view 11090
  2. Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia | SAPIENTIA ET VIRTUS. pemidanaan pembaharuan... doi.org/10.37477/sev.v8i1.465Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia SAPIENTIA ET VIRTUS pemidanaan pembaharuan doi 10 37477 sev v8i1 465
  3. ANALISIS HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL | Jurnal Hukum Ius Publicum. analisis adat nasional... doi.org/10.55551/jip.v5i1.95ANALISIS HUKUM PIDANA ADAT DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL Jurnal Hukum Ius Publicum analisis adat nasional doi 10 55551 jip v5i1 95
  4. MEMBANGUN HUKUM PIDANA NASIONAL DIATAS PONDASI KEADILAN PANCASILA DALAM WUJUD NILAI KE TUHANAN YANG MAHA... doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.171-193MEMBANGUN HUKUM PIDANA NASIONAL DIATAS PONDASI KEADILAN PANCASILA DALAM WUJUD NILAI KE TUHANAN YANG MAHA doi 10 24853 al qisth 5 1 171 193
Read online
File size259.67 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test