DINASTIRESDINASTIRES

Journal of Law, Politic and HumanitiesJournal of Law, Politic and Humanities

Arbitrase adalah cara menyelesaikan masalah perdagangan yang menarik karena bersifat final dan mengikat. Pasal 30 undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa menyatakan bahwa pengadilan tidak selalu berwenang menerima kasus antara pihak-pihak yang telah memilih arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa, seperti yang disebutkan dalam ketentuan arbitrase. Namun, dalam disiplin ini mungkin terjadi pelanggaran wewenang pengadilan tingkat pertama, khususnya pengadilan yang tetap menerima dan menangani kasus yang seharusnya diselesaikan melalui arbitrase. Tujuan penelitian ini adalah untuk meneliti regulasi yurisdiksi absolut lembaga arbitrase dalam sistem hukum positif Indonesia dan mengevaluasi kesesuaian putusan pengadilan tingkat pertama nomor 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt Sel. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan, kasus, dan konseptual. Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tingkat pertama memiliki wewenang untuk mendengarkan kasus tersebut. Meskipun terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Alasan hakim adalah bahwa pokok perkara kasus tersebut merupakan tindakan pelanggaran dan bukan pelanggaran kontrak, serta tidak semua pihak dalam kasus tersebut terikat oleh ketentuan arbitrase. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa putusan tersebut melanggar regulasi yurisdiksi absolut arbitrase dan tidak selalu sesuai dengan prinsip yang ditetapkan dalam Pasal 3 undang-undang nomor 30 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang menerima kasus yang telah ditentukan oleh kesepakatan arbitrase.

Ketentuan tentang yurisdiksi absolut lembaga arbitrase diatur dalam Undang-Undang No.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 420/Pdt.G/2020 bertentangan dengan prinsip yurisdiksi absolut arbitrase.Perlu adanya penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji bagaimana pengaruh ketentuan arbitrase terhadap keputusan pengadilan dalam kasus-kasus serupa. Selain itu, perlu dilakukan analisis efektivitas regulasi saat ini dalam menegakkan yurisdiksi arbitrase. Penelitian juga dapat membandingkan penerapan yurisdiksi arbitrase antara Indonesia dengan negara lain untuk menemukan solusi yang lebih optimal.

  1. Vol. 6 No. 1 (2025): (JLPH) Journal of Law, Politic and Humanities | Journal of Law, Politic and Humanities.... doi.org/10.38035/jlph.v6i1Vol 6 No 1 2025 JLPH Journal of Law Politic and Humanities Journal of Law Politic and Humanities doi 10 38035 jlph v6i1
Read online
File size349.01 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test