CEREDINDONESIACEREDINDONESIA

International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects)International Journal of Economic, Technology and Social Sciences (Injects)

Artikel ini mendiskusikan peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran sebagai bagian penting dari ketahanan ekonomi nasional. Stabilitas moneter dipahami sebagai upaya untuk mengendalikan inflasi, mempertahankan nilai rupiah, dan memastikan jumlah uang beredar sesuai kebutuhan ekonomi. Perkembangan teknologi finansial dan digitalisasi sistem pembayaran juga memengaruhi mekanisme stablisasi, sehingga memerlukan Bank Indonesia untuk menyesuaikan kebijakannya terhadap perubahan struktural di sistem keuangan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statistik dan konseptual, serta sumber dari bahan hukum primer seperti Pasal 23D UUD 1945, UU No. 23 Tahun 1999, dan UU No. 6 Tahun 2009, serta didukung oleh literatur sekunder dari buku dan jurnal ilmiah. Hasil analisis menunjukkan bahwa Bank Indonesia melakukan stabilisasi moneter melalui kebijakan suku bunga BI-7DRR, operasi pasar terbuka, intervensi kurs, dan instrumen makropruden untuk menjaga inflasi dan stabilitas nilai rupiah. Sebaliknya, peran BI dalam sistem pembayaran diwujudkan melalui penguatan infrastruktur digital seperti QRIS dan BI-FAST, peningkatan keamanan siber, dan regulasi yang bertujuan mengurangi risiko sistemik. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa tantangan di era digital termasuk ancaman kejahatan siber, ketimpangan infrastruktur, perkembangan cryptocurrency, dan kebutuhan harmonisasi regulasi antarinstansi. Oleh karena itu, strategi masa depan memerlukan BI untuk memperkuat adaptasi kebijakan, meningkatkan literasi finansial digital, dan memperluas sinergi institusi untuk memastikan pemeliharaan stabilitas moneter dan sistem pembayaran secara berkelanjutan.

Bank Indonesia berperan penting dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem pembayaran sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional.Melalui otoritas yang diberikan oleh UUD 1945 dan UU No.6 Tahun 2009, BI dapat mengimplementasikan kebijakan moneter secara mandiri dan profesional tanpa intervensi politik jangka pendek.Dalam hal ini, BI memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk dengan OJK dan Bappebti, serta meningkatkan literasi finansial masyarakat mengenai risiko kejahatan siber dan penggunaan alat pembayaran digital secara aman.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak penerapan Central Bank Digital Currency (CBDC) terhadap efektivitas kebijakan moneter dan sistem pembayaran. Selain itu, penting untuk mengkaji strategi penguatan keamanan siber di sektor keuangan digital, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang meningkat. Studi lanjut juga sebaiknya mengevaluasi potensi regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial, khususnya cryptocurrency, tanpa mengorbanki stabilitas sistem keuangan nasional.

Read online
File size327.43 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test