IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Penelitian ini mengeksplorasi urgensi dan formulasi hukum implementasi Perjanjian Tunda Penuntutan (DPA) untuk perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran data pribadi, serta relevansinya terhadap reformasi Kode Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP). Studi ini didorong oleh meningkatnya jumlah kasus kebocoran data besar seperti yang melibatkan Tokopedia, BPJS Kesehatan, dan PLN yang mengungkapkan kelemahan mekanisme penegakan hukum dan perlindungan korban yang tidak memadai. Temuan menunjukkan bahwa sistem keadilan pidana Indonesia, yang secara ketat mengikuti prinsip legalitas, kurang fleksibilitas prosedural untuk menangani kejahatan perusahaan dengan pendekatan restoratif dan preventif. Sebaliknya, DPA telah efektif diterapkan di berbagai yurisdiksi seperti Amerika Serikat dan Inggris Raya untuk meningkatkan tanggung jawab perusahaan, memfasilitasi kompensasi korban, dan mendukung keberlanjutan ekonomi. Studi ini menerapkan metode juridik normatif dengan pendekatan statistik, perbandingan, dan konseptual, serta secara kritis meninjau UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022). Penelitian mengidentifikasi celah regulasi dalam KUHAP yang saat ini tidak menampung mekanisme restoratif seperti DPA dalam kerangka penuntutan. Oleh karena itu, studi ini mengusulkan model DPA ideal untuk Indonesia yang mencakup: diskresi penuntutan terbatas, kondisi kepatuhan perusahaan wajib, partisipasi korban, dan pengawasan yudisial. Studi menyimpulkan bahwa integrasi DPA ke dalam prosedur pidana Indonesia akan meningkatkan respons hukum negara terhadap kejahatan digital perusahaan sambil memperkuat hak korban dan mempromosikan efisiensi prosedural.

Saat ini, kerangka penuntutan perusahaan di Indonesia, yang berakar pada KUHAP dirancang untuk era sebelumnya, secara fundamental tidak memadai untuk menangani kejahatan perusahaan modern, terutama kebocoran data massal.Paradigma sistematis yang bersifat punitif dan berpusat pada pelaku secara sistematis mengabaikan korban, meninggalkan mereka tanpa remediasi efektif, sementara instrumen kasar penuntutan konvensional menciptakan kerusakan kolateral yang tidak dapat diterima terhadap ekonomi dan pihak tak bersalah.Meskipun UU PDP telah memberikan dasar substantif untuk tanggung jawab pidana perusahaan, ia masih kurang kendaraan prosedural untuk memberikan keadilan berorientasi korban.Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mereformulasi hukum acara pidana Indonesia dengan mengintegrasikan mekanisme Perjanjian Tunda Penuntutan (DPA) yang diatur dengan baik.DPA bukanlah opsi yang murah, tetapi alternatif cerdas, pragmatis, dan restoratif yang seimbang antara berbagai objektif keadilan.DPA menetapkan tanggung jawab perusahaan atas kesalahan mereka, mendorong mereka untuk melakukan reformasi internal yang bermakna, dan, yang paling penting, menempatkan pemulihan kerugian korban secara cepat dan lengkap di pusat proses.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas implementasi DPA di negara lain seperti Amerika Serikat atau Inggris Raya untuk mengadaptasikannya ke konteks hukum Indonesia. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang model hukum hybrid yang menggabungkan aspek perdata dan pidana dalam penanganan pelanggaran data pribadi perusahaan. Terakhir, penelitian juga bisa fokus pada dampak jangka panjang DPA terhadap kepatuhan perusahaan terhadap standar keamanan siber, termasuk analisis biaya dan manfaat bagi perusahaan dan korban.

Read online
File size246.67 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test