IJBLEIJBLE

International Journal of Business, Law, and EducationInternational Journal of Business, Law, and Education

Ecocide, sebagai kejahatan lingkungan yang massif dan berdampak luas, semakin menarik perhatian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, hukum nasional Indonesia belum secara eksplisit mengatur ecocide sebagai kejahatan mandiri. Dalam konteks ini, teori hukum administratif, khususnya Prinsip Kehati-hatian, memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang responsif terhadap ancaman lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Artikel ini menganalisis konstruksi hukum ecocide di Indonesia menggunakan teori Prinsip Kehati-hatian sebagai pisau analitis untuk mengeksplorasi apakah kebijakan hukum saat ini cukup dalam mencegah dan mengatasi kejahatan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak undang-undang dan peraturan yang lahir tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian. Analisis ini menyimpulkan dengan rekomendasi untuk pendirian regulasi ecocide yang lebih komprehensif untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi lingkungan.

Regulasi untuk melindungi dan mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia masih perlu diperkuat dan diperbarui.Misalnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terbukti tidak mampu memberikan kerangka hukum yang jelas dan masih memiliki banyak kelemahan.Meskipun Prinsip Kehati-hatian telah diadopsi dalam beberapa peraturan, implementasinya masih belum optimal dalam mencegah dan mengatasi ancaman serius terhadap lingkungan.Oleh karena itu, perlu didirikan regulasi yang lebih komprehensif tentang ecocide sebagai kejahatan lingkungan mandiri, dengan penerapan prinsip kehati-hatian sebagai fondasi utama untuk memastikan perlindungan ekosistem yang lebih efektif.

Untuk memperkuat kerangka hukum yang ada, Indonesia perlu mempertimbangkan pendirian regulasi khusus yang mengakui ecocide sebagai kejahatan serius yang dapat dihukum dengan sanksi pidana berat. Hal ini dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau mengusulkan peraturan baru yang khusus menangani ecocide. Selain itu, penerapan Prinsip Kehati-hatian harus diperkuat dalam kebijakan lingkungan dan penegakan hukum. Prinsip ini harus menjadi dasar dalam proses pemberian izin bagi bisnis yang berpotensi merusak lingkungan dan pengambilan keputusan terkait proyek pembangunan besar. Dengan demikian, kerusakan lingkungan yang massif dapat dicegah sebelum terjadi, dan Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan perlindungan ekosistem di masa depan.

Read online
File size250.83 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test