METROMETRO

Akademika : Jurnal Pemikiran IslamAkademika : Jurnal Pemikiran Islam

Kerusakan lingkungan merupakan suatu proses yang tidak dapat dihindari, karena manusia hidup berinteraksi dengan alam dan lingkungannya. Sehingga, ikhtiar untuk mengendalikan dampak kerusakan lingkungan tersebut menjadi upaya yang harus selalu diperjuangkan. Penegakan hukum lingkungan hidup secara total enforcement oleh hukum pidana substantive tidak mungkin dilakukan oleh para penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, karena tidak menyentuh akar penyebab kejahatan lingkungan. Tulisan ini mengeksplorasi penegakan hukum lingkungan dengan pendekatan religius. Kajian dalam tulisan ini berdasarkan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan kajian tersebut, dapat diimpulkan bahwa sebagai bangsa yang religius, penyertaan peran agama dalam penegakan hukum Perlu diberikan ruang yang seluas-luasnya. Penegakan hukum yang selama ini ada cenderung mengabaikan keterkaitan ilmu hukum pidana dengan ilmu ketuhanan berimplikasi kepada terpuruknya keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Upaya pencegahan kejahatan lingkungan hidup merupakan bentuk penanggulangan yang efektif, dengan menggunakan pendekatan religius dapat memperbaiki kesadaran masyarakat dan perilaku masyarakat yang taat hukum.

Membentuk kesadaran hukum masyarakat dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup merupakan suatu rekonstruksi penegakan hukum yang lebih efektif.Penegakan hukum yang selama ini mengabaikan keterkaitan ilmu hukum pidana dengan ilmu ketuhanan berimplikasi kepada terpuruknya keberhasilan penegakan hukum lingkungan.Pendekatan asas yuridis-religius merupakan konstruksi hukum lingkungan yang baru dalam meningkatkan kualitas proses penegakan hukum lingkungan hidup.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi efektivitas pendekatan religius dalam penegakan hukum lingkungan di komunitas non-Muslim di Indonesia, mengacu pada bagian saran penulis tentang pembangunan kerjasama antara ulama dan aparat penegak hukum. Studi lebih lanjut juga perlu mengkaji integrasi nilai-nilai lingkungan dalam kurikulum pendidikan formal untuk membangun kesadaran hukum dari usia dini, sesuai dengan rekomendasi pendidikan Islam tentang lingkungan dalam dokumen. Selain itu, penelitian dapat fokus pada peran media massa Islam dalam menyebarkan pesan pelestarian lingkungan secara luas, mengembangkan strategi berdasarkan bagian tentang utilisasi media massa sebagai sarana dakwah. Studi ini juga dapat menggabungkan analisis kuantitatif terhadap dampak sosialisasi kebijakan penegakan hukum lingkungan melalui pendekatan agama terhadap tingkat pelaksanaan hukum di berbagai daerah.

  1. #perilaku masyarakat#perilaku masyarakat
  2. #lingkungan hidup#lingkungan hidup
Read online
File size270.43 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-1fU
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test