WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Terjadinya berbagai kasus pencemaran lingkungan merupakan cerminan kurangnya tanggung jawab korporasi terhadap lingkungan, sehingga penegakan hukum lingkungan sangat dibutuhkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana penegakan hukum pidana lingkungan terhadap korporasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?; 2). Apa saja kendala hukum yang muncul dalam praktik pidana jika korporasi mencemari lingkungan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum masih lemah, yang berarti kebijakan subjektif penegak hukum untuk melanjutkan tindak pidana ke proses selanjutnya. Kondisi seperti ini dimanfaatkan sebagai peluang bagi korporasi untuk bertindak semau mereka dan mencari keuntungan maksimal. Oleh karena itu, penegakan hukum harus tegas dan konsisten. Kendala utama yang terjadi dalam praktik penegakan hukum yang dihadapi ketika korporasi melakukan kejahatan lingkungan adalah tujuh kendala yang memengaruhi penegakan hukum pidana lingkungan, meliputi: a). Keterbatasan Kapasitas Sumber Daya Manusia Penegak Hukum; b). Penegakan Hukum Lingkungan Belum Menjadi Prioritas; c). Kendala koordinasi antarlembaga dalam penanganan kejahatan lingkungan; d). Kendala Profesionalisme Penegak Hukum; e). Kendala Fasilitas atau Sarana Pendukung Penegakan Hukum; f). Ketergantungan Penerapan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan pada Hukum Administrasi; g). Hukum Pidana masih menjadi ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan.

Penegakan hukum pidana lingkungan terhadap korporasi masih lemah dan belum maksimal, sebagian besar karena kebijakan subjektif penegak hukum yang memungkinkan korporasi mencari keuntungan maksimal.Terdapat tujuh kendala utama dalam praktik penegakan hukum, termasuk keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya prioritas penanganan kasus lingkungan, serta koordinasi antarlembaga yang belum optimal.Selain itu, profesionalisme penegak hukum, fasilitas pendukung, ketergantungan pada hukum administrasi, dan pandangan hukum pidana sebagai ultimum remedium juga menjadi tantangan.

Saran penelitian lanjutan yang inovatif dapat berfokus pada beberapa area krusial guna memperkuat penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi. Pertama, perlu adanya studi mendalam mengenai kelayakan dan efektivitas pembentukan pengadilan lingkungan khusus atau panel yudisial yang berdedikasi dalam sistem peradilan umum Indonesia. Penelitian ini dapat menganalisis bagaimana spesialisasi di tingkat hakim dapat meningkatkan kecepatan, konsistensi, dan keahlian dalam menangani kasus pencemaran lingkungan korporasi, serta mengidentifikasi potensi tantangan legislatif dan administratif dalam implementasinya. Kedua, investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengeksplorasi strategi penguatan mekanisme partisipasi publik dan pelaporan pelanggaran (whistleblowing) dalam kasus kejahatan lingkungan. Studi ini harus mengidentifikasi cara-cara untuk secara hukum melindungi pelapor, mengintegrasikan informasi dari masyarakat secara efektif ke dalam proses penegakan hukum, dan menilai sejauh mana pemberdayaan masyarakat sipil dapat mengatasi kendala pengumpulan bukti serta keengganan beberapa pihak berwenang dalam menindak pencemar. Ketiga, perlu diteliti penerapan sanksi non-pidana yang lebih inovatif dan pendekatan keadilan restoratif dalam konteks kejahatan lingkungan oleh korporasi. Penelitian ini dapat mengevaluasi efektivitas perintah remediasi lingkungan, mandat tanggung jawab sosial perusahaan yang mengikat, atau kampanye publikasi pelanggaran (name and shame) sebagai alternatif atau pelengkap hukuman pidana. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pemulihan lingkungan yang komprehensif dan perubahan perilaku korporasi secara berkelanjutan, daripada hanya berfokus pada aspek penghukuman.

  1. #tiktok shop#tiktok shop
  2. #undang nomor#undang nomor
Read online
File size357.09 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-2eP
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test