PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA

Jurnal Indonesia Sosial TeknologiJurnal Indonesia Sosial Teknologi

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor penyebab disparitas hukuman dalam kasus perhubungan seksual dan pelecehan anak, khususnya di Kota Salatiga, dampak dari terjadinya disparitas pidana, serta bagaimana model kebijakan untuk tindak pidana perhubungan seksual dan kenakalan serta kebobrokan seharusnya dilihat dari teori decidendi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas dalam sanksi pidana dalam kasus pidana dengan anak sebagai korban adalah adanya faktor internal dan eksternal. Faktor internal berupa kepribadian hakim. Sementara faktor eksternal adalah faktor hukum atau undang-undang itu sendiri dan faktor situasi dalam diri pelaku atau terdakwa. Hakim harus berhati-hati dalam melihat, menggali, dan mengamati fakta-fakta dalam persidangan. Hakim harus memperhatikan sikap kehati-hatian, menghindari kecerobohan, baik formal maupun material terhadap keterampilan teknis. Hakim perlu memberikan alasan atau pertimbangan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan (ratio decidendi). Hakim juga harus menggunakan akal sehat atau berpikir rasional dengan memperhatikan keputusan hakim sebelumnya untuk menghindari disparitas penghukuman yang mencolok. Saat ini, kekuasaan kehakiman di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Salatiga, masih menggunakan metode menjatuhkan hukuman berdasarkan pemeriksaan persidangan semata. Hal ini menyebabkan putusan pengadilan yang dikeluarkan oleh hakim memiliki perbedaan antara satu putusan dengan putusan lainnya, yang disebut disparitas pidana. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian yuridis-normatif yang dilengkapi dengan pendekatan kasus mendalam menggunakan teori ratio decidendi.

Kesimpulan yang ditemukan dalam penelitian ini adalah.Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan disparitas pidana dalam kasus pidana dengan anak sebagai pelaku dan korban adalah faktor internal dan eksternal.Oleh karena itu, hakim harus bertindak profesional.Sementara faktor eksternal adalah faktor hukum atau undang-undang itu sendiri dan faktor situasi dalam diri pelaku atau terdakwa.Kedua, hakim dalam membuat keputusan dalam kasus perhubungan seksual atau pelecehan dengan anak sebagai pelaku atau korban harus berhati-hati dalam melihat dan mengamati fakta-fakta dalam persidangan.Mulai dari sikap kehati-hatian, menghindari kecerobohan, baik formal maupun material terhadap keberadaan keterampilan teknis.Pada dasarnya, keputusan hakim sulit untuk diterima oleh kedua belah pihak, tetapi hakim setidaknya berusaha untuk membuat pihak yang akan menerima keputusan merasa lega dan puas dengan keputusan hakim.Hakim perlu memberikan alasan atau pertimbangan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan memperhatikan hak-hak korban, khususnya korban anak.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan, beberapa saran penelitian lanjutan diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai pengaruh faktor-faktor psikologis hakim terhadap putusan kasus anak, dengan tujuan memahami bagaimana bias kognitif atau preferensi pribadi hakim dapat memengaruhi objektivitas dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, disarankan penelitian komparatif mengenai efektivitas berbagai model kebijakan penanganan kasus anak, seperti pendekatan restoratif atau pendekatan keluarga, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam mengurangi residivisme dan mendukung rehabilitasi anak. Ketiga, penelitian kualitatif mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan (hakim, jaksa, pengacara, pekerja sosial, korban, dan pelaku) dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan anak. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang dinamika psikologis hakim, evaluasi komprehensif terhadap model kebijakan alternatif, dan perspektif multidisiplin, diharapkan dapat mendorong pengembangan sistem peradilan yang lebih berkeadilan, efektif, dan berfokus pada kesejahteraan anak.

  1. #akademik mahasiswa#akademik mahasiswa
  2. #penelitian kualitatif#penelitian kualitatif
Read online
File size233.5 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-1Yv
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test