UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Hukum Islam di Indonesia menyatakan bahwa anak angkat berhak menerima harta warisan melalui wasiat wajibah. Walaupun secara teorinya, Islam menganggap bahwa anak angkat tidak memiliki ikatan nasab/keturunan dengan orang tua angkatnya, tetapi dalam peralihan harta peninggalan, stockholder atau pemangku kebijakan hukum di Indonesia telah memberikan kontribusi baru dalam permasalahan pengalihan estafet harta peninggalan ini. Penelitian ini mencoba untuk mengetengahkan dihadapan pembaca reformulasi baru yang diproduksikan oleh pembuat hukum di Indonesia sehingga memberikan solusi konkrit kepada pencari keadilan dalam hal ini adalah suami istri yang tidak memiliki keturunan.

Dari penjelasan di atas daapat disimpulkan bahwa anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris sehingga ia tidak berhak mendapat harta warisan.Untuk mengalihkan atau memindahkan harta warisan dari orangtua angkat kepada anak angkat terdapat beberapa pilihan di antaranya, yaitu.Kedua, wasiat yang dilakukan oleh orang tua angkat kepada anak angkat terutama yang tidak memiliki ahli waris.Ketiga, wasiat wajibah yang merupakan estafet kepemilikan harta peninggalan kepada anak angkat yang merupakan ijtihad ulama Indonesia dengan menggunakan pendekatan maslahah.

Berdasarkan penelitian ini, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: Pertama, mengkaji lebih lanjut tentang implementasi dan dampak dari wasiat wajibah dalam praktik hukum Indonesia, khususnya dalam hal pengalihan harta warisan kepada anak angkat. Kedua, menganalisis aspek-aspek sosial dan psikologis dari pengangkatan anak dan dampaknya terhadap hubungan keluarga dan masyarakat. Ketiga, meneliti lebih dalam tentang pendekatan maslahah dalam hukum Islam dan bagaimana penerapannya dalam konteks wasiat wajibah.

Read online
File size235.64 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test