UM SURABAYAUM SURABAYA

Maqasid: Jurnal Studi Hukum IslamMaqasid: Jurnal Studi Hukum Islam

Pernikahan merupakan ikatan sakral yang dianjurkan bagi umat Muslim. Dalam pernikahan diperlukan keharmonisan antara calon suami dan istri yang dikenal sebagai kafaah, baik dari segi kepercayaan maupun keturunan. Keseimbangan pasangan dalam rumah tangga dapat menumbuhkan kebahagiaan sejati serta menentukan kemampuan seseorang dalam membangun rumah tangga yang kokoh. Kafaah dalam ikatan perkawinan sangat penting untuk mencapai tujuan pernikahan yang bahagia berdasarkan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan tercapainya tujuan tersebut, keluarga harmonis dapat terbentuk secara mudah. Oleh karena itu, sebelum melangsungkan pernikahan, calon suami dan istri dianjurkan saling mengenal guna memahami status kehidupan masing‑masing dari sisi personal, religius, sosial, serta kondisi kehidupan sehari‑hari.

Para ulama di Kecamatan Amuntai Tengah merekomendasikan pernikahan dengan sekufu, mencakup kesamaan status sosial, ekonomi, dan terutama agama, guna menghindari ketidakseimbangan serta konflik rumah tangga.Pernikahan yang didasarkan pada kesamaan agama dianggap esensial untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis dan mencegah perceraian.Penekanan ini didukung oleh ayat‑ayat Quran, hadis, serta pandangan mazhab yang menekankan pentingnya kesamaan dan kualitas religius dalam memilih pasangan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara longitudinal bagaimana tingkat kesesuaian agama antara pasangan mempengaruhi kepuasan pernikahan dan stabilitas rumah tangga di berbagai provinsi Indonesia, sehingga dapat menilai efektivitas konsep kafaah dalam konteks budaya yang beragam. Selanjutnya, diperlukan studi campuran (mixed‑methods) yang meneliti pengaruh perbedaan sosio‑ekonomi terhadap persepsi sekufu serta strategi penyelesaian konflik dalam rumah tangga, dengan menggabungkan survei kuantitatif dan wawancara mendalam untuk memahami dinamika ekonomi‑sosial dalam pelaksanaan kafaah. Selain itu, penelitian kualitatif dapat menelaah peranan pendidikan modern dan perubahan peran gender terhadap reinterpretasi kriteria kafaah di kalangan pasangan muda, guna mengidentifikasi faktor‑faktor baru yang memodifikasi pemahaman tradisional tentang sekufu. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur hukum Islam tentang perkawinan, memberikan bukti empiris bagi pembuat kebijakan, serta meningkatkan efektivitas program penyuluhan pra‑nikah yang lebih responsif terhadap realitas masyarakat kontemporer. Dengan demikian, hasil temuan dapat membantu menyusun pedoman praktis yang menyeimbangkan nilai-nilai agama dengan kebutuhan sosial‑ekonomi pasangan masa kini.

Read online
File size258.57 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test