UMELMANDIRIUMELMANDIRI

Jurnal Hukum Ius PublicumJurnal Hukum Ius Publicum

Pemberian utang atau kredit oleh kreditor dalam kedudukannya sebagai orang perseorangan maupun badan hukum kepada debitor, sudah lazim terjadi dalam kehidupan masyarakat. Pada jaman sekarang ini jarang menemukan seorang pengusaha yang tidak menggunakan fasilitas utang (pinjaman atau kredit) dalam bentuk utang jangka pendek. Pengaturan dalam hukum kepailitan awalnya memang memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang hak jaminan, untuk dapat mengeksekusi tanpa terpengaruh dengan adanya kepailitan, PT Bringin Srikandi Finance melakukan perbuatan hukum mengalihkan hak atas tanah PT Panghegar Kana Legacy yang sekarang dalam posisi pailit menjadi atas nama PT Bringin Srikandi Finance yang mana adalah salah satu kreditor dari PT Panghegar Kana Legacy. Penelitian ini akan mengkaji penerapan asas itikad baik pada pengalihan hak atas tanah yang dilakukan kreditor terhadap harta debitor yang pailit. Melalui pendekatan Yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, dapat ditentukan bahwa hal tersebut merupakan perbuatan melaawan hukum dan tidak mengindahkan asas itikad baik sama sekali. Kata Kunci: Pailit; Perbuatan melawan hukum; Itikad baik.

Penerapan asas itikad baik pada peralihan hak atas tanah yang dilakukan kreditor terhadap debitor yang dinyatakan pailit dalam kasus ini tidak dilaksanakan, karena dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat dengan mengalihkan hak atas tanah debitor pailit (turut tergugat) menjadi atas nama tergugat sama sekali tidak menerapkan asas itikad baik.Akibat hukum peralihan hak atas tanah dilakukan kreditor terhadap harta debitor yang dinyatakan pailit ditinjau dari asas itikad baik dalam kasus ini yaitu perbuatan hukum yang dilakukan tergugat tidaklah sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga pihak tergugat harus membayar kerugian yang diterima penggugat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penelitian lanjutan dapat secara lebih dalam mempelajari perbandingan hukum antara Indonesia dan negara lain dalam penerapan asas itikad baik pada pengalihan hak atas aset debitor pailit. Selain itu, studi empiris tentang dampak pelanggaran asas itikad baik terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian utang bisa memberikan wawasan baru. Terakhir, pengujian model hukum alternatif untuk mengatasi konflik kepentingan antara kreditor dan debitor dalam proses kepailitan layak menjadi arah penelitian berikutnya.

  1. PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK PADA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT : APPLICATION... journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/view/65PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK PADA PENGALIHAN HAK ATAS TANAH TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT APPLICATION journal umelmandiri ac ojs index php jiu article view 65
  1. #hak tanah#hak tanah
Read online
File size678.03 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-2as
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test