UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Dalam perjanjian kredit, sertifikat tanah sering jadikan sebagai objek jaminan untuk menjamin pelunasan hutang antara debitur dengan krediturnya. Sebagai objek jaminan kredit, pemilik sertifikat tanah harus dalam status masih hidup, karena jika pemiliknya telah meninggal dunia maka proses pendaftaran hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan. Secara hukum, proses peralihan hak atas tanah melalui mekanisme turun waris harus diselesaikan terlebih dahulu agar status kepemilikan hak atas tanah berada di tangan ahli waris secara sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan fokus utamanya ialah menganalis proses pendaftaran hak tanggungan melalui mekanisme turun waris. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pendaftaran hak tanggungan harus berdasarkan pada status pemilik tanah yang masih hidup. Setelah pemilik tanah meninggal dunia, proses turun waris harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pendaftaran hak tanggungan bisa dilaksanakan. Pendaftaran hak tanggungan melibatkan pembuatan akta perjanjian kredit, penyusunan akta pemberian hak tanggungan serta pendaftarannya di kantor pertanahan.

Proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan wajib dilaksanakan oleh ahli waris untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana teori tiga nilai dasar Gustav Radbruch.Pencatatan resmi di kantor pertanahan memberikan bukti kepemilikan yang jelas, mencegah sengketa, serta memungkinkan tanah dimanfaatkan sebagai jaminan kredit atau keperluan ekonomi lainnya.Selain itu, pendaftaran hak tanggungan, baik manual maupun elektronik, tetap penting sebagai instrumen hukum yang memperkuat keadilan, kepastian, dan manfaat bagi masyarakat, meskipun masih menghadapi tantangan infrastruktur dan pemahaman teknologi.

Penelitian selanjutnya dapat meneliti bagaimana penerapan sistem pendaftaran hak tanggungan secara elektronik (HT‑el) mempengaruhi kecepatan, akurasi, dan kepuasan pengguna di daerah perkotaan dibandingkan dengan daerah pedesaan yang masih mengandalkan prosedur manual. Dengan membandingkan data waktu proses, tingkat kegagalan dokumen, dan biaya yang dikeluarkan, peneliti dapat mengidentifikasi faktor‑faktor penghambat serta rekomendasi kebijakan untuk mempercepat digitalisasi layanan pertanahan. Selanjutnya, kajian dapat mengeksplorasi potensi penggunaan teknologi blockchain dalam pencatatan turun waris sertifikat tanah, untuk meningkatkan kepastian hukum, mengurangi risiko sengketa, dan memastikan transparansi dalam alur peralihan hak. Penelitian tersebut dapat melibatkan simulasi sistem, wawancara dengan notaris, PPAT, dan ahli waris, serta analisis perbandingan dengan model konvensional. Selain itu, studi interdisipliner dapat menyelidiki dampak tersedianya sertifikat tanah yang telah terdaftar setelah proses waris terhadap akses usaha kecil dan menengah terhadap fasilitas kredit, serta mengidentifikasi hambatan regulasi atau administratif yang masih menghalangi pemanfaatan jaminan. Hasil dari ketiga arah penelitian ini diharapkan dapat memberikan dasar ilmiah bagi pembuat kebijakan dalam memperbaiki regulasi, meningkatkan infrastruktur digital, dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui warisan.

  1. Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata | JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL. sistem pewarisan jurnal... doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.921Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata JURNAL HUKUM POLITIK DAN ILMU SOSIAL sistem pewarisan jurnal doi 10 55606 jhpis v1i3 921
  2. Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak | Jurnal Analogi Hukum. pewarisan hak tanah dibebankan jurnal... ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/3032Pewarisan Hak Atas Tanah Yang Dibebankan Hak Jurnal Analogi Hukum pewarisan hak tanah dibebankan jurnal ejournal warmadewa ac index php analogihukum article view 3032
  3. TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALAM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK... doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v10i2.13806TINJAUAN YURIDIS PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DALAM PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK doi 10 33369 j bengkoelenjust v10i2 13806
Read online
File size483 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test