UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum Islam terkait penundaan pembayaran utang sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Wajiz fi Fiqhi As-Sunnah wa Al-Kitab Al-Aziz karya Dr. Abdul Azhim Badawi. Fokus penelitian ini adalah memahami bagaimana pandangan syariat Islam terhadap penundaan pembayaran utang, baik dari sisi hukum maupun dampaknya terhadap keadilan dalam masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik, di mana data primer diperoleh langsung dari kitab tersebut dan didukung oleh literatur sekunder berupa referensi hukum Islam lainnya. Analisis dilakukan dengan menyoroti ayat-ayat Al-Quran, hadis Nabi SAW, serta pandangan ulama mengenai adab dan hukum melunasi hutang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan perhatian besar pada kewajiban membayar utang tepat waktu sebagai bentuk amanah. Penundaan pembayaran tanpa alasan yang jelas dianggap sebagai bentuk kezaliman yang merugikan pihak pemberi utang. Namun, Islam juga memberikan kelonggaran bagi pihak yang benar-benar tidak mampu membayar, dengan menganjurkan pemberian tenggang waktu atau bahkan penghapusan utang sebagai bentuk ibadah. Kesimpulannya, konsep penundaan pembayaran utang dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip keadilan, saling tolong-menolong, dan perlindungan terhadap hak kedua belah pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memahami aspek hukum Islam terkait transaksi keuangan di masyarakat modern.

Hutang, atau qardh, dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai transaksi finansial tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan amanah yang menuntut tanggung jawab di hadapan Allah.Memberi pinjaman dianjurkan sebagai wujud solidaritas dan prinsip taawun (tolong-menolong), bahkan setara dengan sedekah dalam keutamaannya.Namun, kewajiban membayar utang ditegaskan sebagai hal yang tidak boleh diabaikan, karena penundaan tanpa alasan jelas dianggap sebagai kezaliman dan haram hukumnya.Islam juga mendorong pengembalian dengan nilai lebih baik sebagai bentuk adab berutang yang diajarkan Nabi SAW.Islam juga mengharamkan niatan buruk untuk tidak melunasi utang dan menganggapnya bagian dari dosa besar.Penelitian ini menekankan pentingnya memadukan nilai-nilai Islami berupa keadilan, tanggung jawab, dan solidaritas dalam transaksi utang piutang.

Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Melakukan studi komparatif antara hukum Islam dan hukum positif modern dalam menangani penundaan pembayaran utang, untuk melihat bagaimana kedua sistem hukum ini menangani masalah ini dan apakah ada perbedaan signifikan dalam pendekatan dan solusi yang ditawarkan. 2. Menganalisis lebih dalam tentang dampak sosial dan ekonomi dari penundaan pembayaran utang dalam masyarakat Muslim, termasuk bagaimana hal ini mempengaruhi hubungan sosial dan ekonomi antar individu dan kelompok. 3. Meneliti lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab lembaga keuangan Islam dalam menangani masalah utang dan penundaan pembayaran, serta bagaimana mereka dapat memberikan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Read online
File size642.85 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test