UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Pungutan liar merupakan praktik ilegal yang bertentangan dengan hukum dan merugikan berbagai pihak, namun masih banyak terjadi di lingkungan masyarakat akibat adanya ruang dan pembiaran bagi pelaku pungutan liar untuk melaksanakan aksinya. Istilah lain untuk pungutan liar, seperti uang pelicin, salam tempel, atau uang keamanan, mencerminkan beragam cara pelaku mencari keuntungan secara tidak sah. Praktik ini sering diasosiasikan dengan aparatur sipil negara, seperti yang diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016, yang membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar untuk mengatasi masalah tersebut. Meski regulasi ini bertujuan untuk memberantas pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur sipil negara secara tegas, namun pada kenyataannya praktik pungutan liar juga sering kali dilakukan oleh masyarakat sipil. Secara hukum, pungutan liar belum diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun sering kali dikaitkan dengan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP. Kasus-kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan bahwa praktik pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, efektivitas penegakan hukum masih diragukan, seperti yang terlihat dari kasus pungutan liar di Tanjung Priok. Penulis mengidentifikasi bahwa meskipun secara normatif pungutan liar melanggar hukum, masyarakat sering kali tidak mempercayai penegakan hukum dan cenderung membiarkan praktik ini terus berlangsung. Penelitian ini dilakukan dengan metode empiris dan bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena ini serta mencari pemahaman lebih dalam mengenai penyebab dan dampaknya terhadap masyarakat dan penegakan hukum.

Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di Jakarta Utara, khususnya pada sektor transportasi darat, telah menjadi bagian dari norma sosial yang diterima masyarakat meskipun melanggar hukum.Pengemudi truk cenderung pasrah terhadap pungutan liar karena mengaitkannya dengan premanisme dan pemerasan, sekaligus menganggapnya sebagai biaya tak terhindarkan.Fenomena ini mencerminkan konsep Semi‑Autonomous Social Field, menyoroti kesenjangan antara aturan hukum dan praktik sosial, serta menuntut kesadaran kolektif dan perubahan sikap masyarakat untuk menolak pungutan liar dan memperkuat penegakan hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi bagaimana platform pelaporan digital berbasis aplikasi memengaruhi kesediaan masyarakat melaporkan praktik pungutan liar, dengan mengukur tingkat partisipasi, keamanan data, dan dampaknya terhadap penangkapan pelaku. Selain itu, studi empiris tentang efektivitas program penyuluhan komunitas yang dirancang secara sederhana—seperti lokakarya desa, materi visual, dan dialog terbuka—dapat mengungkap sejauh mana peningkatan pengetahuan hukum mengurangi penerimaan sosial terhadap pungutan liar di kalangan pengemudi dan warga sekitar. Terakhir, analisis komparatif mengenai dampak revisi peraturan khusus pungutan liar yang mengklarifikasi sanksi terhadap tindakan pemerasan tanpa kekerasan dapat memberikan wawasan tentang perubahan tingkat penuntutan dan efektivitas penegakan hukum, sehingga membantu pembuat kebijakan merumuskan regulasi yang lebih tepat dan dapat diterapkan secara konsisten.

Read online
File size493.36 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test