UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Beberapa pernikahan di Indonesia menimbulkan polemik hukum dan sosial yang seharusnya sesuai dengan hukum nasional, khususnya pasal 2 (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kasus No. 916/PDT.P/2022/PN.SBY penting untuk memahami bagaimana pedoman pengadilan memutuskan pernikahan yang berbeda agama. Penelitian ini bertujuan untuk memahami landasan hukum dan pertimbangan hakim serta dampak sosial dari penetapan pengadilan dalam kasus tersebut, serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi kekosongan hukum terkait pernikahan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis dengan metode kualitatif, menggunakan data primer dari dokumen Pengadilan Agama Negeri Surabaya dan data sekunder dari literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan No. 916/PDT.P/2022/PN.SBY didasarkan pada implementasi prinsip hukum dan hak asasi manusia, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan situasi sosial para pihak. Penetapan ini mencerminkan kebutuhan akan revisi Undang-Undang perkawinan agar lebih inklusif terhadap realitas keberagaman agama di Indonesia.

Pertimbangan hakim didasarkan pada tidak adanya larangan dalam UU No.1/1974 dan kewenangan PN untuk mencatat pernikahan berdasarkan UU Adminduk.Namun, penetapan ini menimbulkan dualisme hukum dengan UU No.1/1974 pasal 2(1) yang mengatur syarat sahnya perkawinan.Diperlukan pengkajian mendalam untuk menghindari multi tafsir dan ketidakpastian hukum dalam perkawinan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai dampak sosial dan hukum dari penetapan pengadilan terkait pernikahan beda agama terhadap keluarga, masyarakat, dan sistem hukum secara keseluruhan. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan sosiologis dan antropologis untuk memahami bagaimana masyarakat merespons penetapan tersebut dan bagaimana hal itu memengaruhi dinamika sosial. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengkaji efektivitas dan implementasi UU Adminduk No. 23/2006 dalam konteks pernikahan beda agama, khususnya terkait dengan kewenangan pengadilan dalam mencatat pernikahan tersebut. Penelitian ini dapat mengevaluasi apakah UU Adminduk telah memberikan solusi yang memadai terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat pernikahan beda agama. Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan dengan mempelajari bagaimana negara-negara lain yang memiliki keragaman agama yang serupa mengatur pernikahan beda agama. Hal ini dapat memberikan wawasan dan perspektif baru dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang lebih komprehensif dan inklusif di Indonesia. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan perumusan kebijakan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Read online
File size614.25 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test