UNESUNES

Ekasakti Legal Science JournalEkasakti Legal Science Journal

Pemberian hukuman terhadap pelaku tindak pidana disertai dengan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022. Melalui program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, narapidana dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat. Namun, apabila syarat integrasi dilanggar, program tersebut dapat dicabut sesuai Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pencabutan program integrasi terhadap klien pengulangan tindak pidana di Bapas Kelas I Padang, hambatan yang dihadapi, serta efektivitas pencabutannya. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara, lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak integrasi berfungsi sebagai sanksi administratif sekaligus alat pembelajaran sosial. Hambatan dalam pelaksanaan terdiri dari faktor internal seperti rendahnya ketahanan spiritual dan faktor eksternal seperti stigma sosial. Meskipun demikian, pencabutan program integrasi dinilai cukup efektif menekan angka residivisme, tercermin dari penurunan kasus pencabutan integrasi dari 164 kasus pada 2022 menjadi 44 kasus pada 2024. Hal ini menunjukkan mulai terbentuknya efek jera pada klien.

Pelaksanaan pencabutan hak program integrasi terhadap narapidana yang kembali melakukan tindak pidana perlu diperkuat sebagai instrumen korektif untuk memberikan pendidikan dan rehabilitasi lanjutan agar proses pembinaan tidak berhenti permanen.Kendala seperti kekurangan petugas dan regulasi perlu diatasi melalui penguatan kelembagaan, penambahan pembimbing kemasyarakatan, serta penyusunan prosedur yang jelas untuk melindungi petugas dan meningkatkan koordinasi antarinstansi.Efektivitas pencabutan telah terbukti dalam penurunan angka pengulangan tindak pidana, sehingga diperlukan penguatan peran pembimbing dalam pendidikan hukum dan sosial serta kampanye kepada masyarakat untuk menerima mantan narapidana.

Penelitian lanjutan bisa fokus pada pengembangan program pendidikan psikologis untuk meningkatkan daya tahan spiritual klien, sehingga mereka lebih siap menghadapi tekanan eksternal tanpa kembali melakukan kejahatan. Kita juga dapat mengeksplorasi penggunaan teknologi seperti aplikasi pelacakan untuk membantu pembimbing kemasyarakatan memantau klien secara lebih efektif tanpa meningkatkan beban kerja, yang akan menyempurnakan metode pengawasan yang sudah ada. Selain itu, penelitian tentang strategi sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk mengurangi stigma bisa dilakukan, guna melihat bagaimana kampanye media sosial atau lokakarya komunitas dapat mempercepat integrasi klien ke lingkungan sosial mereka, sehingga mengurangi risiko pengulangan tindak pidana. Jika dikombinasikan, ketiga saran ini akan membentuk pendekatan holistik yang tidak hanya memperbaiki hambatan substansi hukum seperti yang disebutkan, tetapi juga memperluas intervensi struktural untuk membuat program integrasi lebih efisien dan manusiawi. Dengan demikian, hasilnya bisa menjadi dasar kebijakan yang lebih baik untuk mengurangi residivisme secara keseluruhan di Indonesia.

  1. #bandar udara#bandar udara
  2. #cerai gugat#cerai gugat
Read online
File size444.99 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-13E
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test