IAIN GORONTALOIAIN GORONTALO

Jurnal Al HimayahJurnal Al Himayah

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa dampak positif maupun negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak positif diperoleh jika teknologi digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, sedangkan dampak negatif dapat menyengsarakan. Bentuk kejahatan korporasi berada dalam ruang lingkup hukum administratif, dengan kecenderungan penggunaan asas subsidiaritas hukum pidana sebagai ultimum remedium. Korporasi diatur dalam perundang-undangan sebagai kumpulan terorganisasi orang dan/atau kekayaan, dengan sanksi utama berupa denda dan sanksi tambahan sesuai peraturan.

Dalam kejahatan korporasi, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum.Korporasi sebagai badan hukum dapat dikenai sanksi denda dan/atau sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha atau rampasan aset.Pertanggungjawaban korporasi diatur dalam berbagai perundang-undangan dengan pidana pokok berupa denda dan sanksi tambahan.

Penelitian lanjut dapat (1) menganalisis aplikasi asas subsidiaritas hukum pidana dalam kasus korporasi di Indonesia, (2) mengevaluasi efektivitas kerja sama internasional dalam menangani kejahatan transnasional, dan (3) membandingkan model hukum pertanggungjawaban korporasi di berbagai wilayah yuridis untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam mengatasi kejahatan korporasi.

Read online
File size404.9 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-1kD
DMCAReport

Related /

ads-block-test