UNSUNS

BESTUURBESTUUR

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui regulasi peraturan perundangan -undangan tentang peradilan lingkungan di Indonesia dan bagaimana konsep membangun peradilan lingkungan pada sistem peradilan di Indonesi. Penelitian ini dapat berguna secara praktis dan teoritis, secara praktis. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode evaluative analisis, yaitu suatu metode mengumpulkan dan menyajikan data yang diperoleh untuk menganalisis keadaan yang sebenarnya dan selanjutnya dilakukan analisis rasional berdasarkan acuan yuridis melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian Peraturan tentang lingkungan hidup sudah tersedia yaitu Undang -undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan membangun system peradilan lingkungan mulai dari peningkatan sumber daya manusia yaitu Mahkamah Agung dengan konsisten mendidik dan melatih hakim dengan pengetahuan tentang aspek -aspek hukum lingkungan hidup yang nantinya akan menangani kasus -kasus lingkungan hidup; Mahkamah Agung membuat majelis khusus yang menangani kasus -kasus lingkungan hidup; Mahkamah Agung membuat kamar khusus yang menyatu dengan peradilan umum yang menangani kasus -kasus lingkungan hidup; Pemerintah dengan mengamandemen UUD 1945 khususnya Pasal 24 dengan menambah lingkungan peradilan dengan pengadilan lingkungan. Simpulan peraturan perundang -undangan tersedia dan harus dimanfaatkan dengan sebaik -baiknya dan mengamandemen peraturan perundangan -undangan agar bias tercipta secara khusus peradilan lingkungan.

Berdasarkan diskusi di atas, dapat disimpulkan bahwa urgensi pembentukan keadilan lingkungan di Indonesia sesuai dengan teori Lawrence M.Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu memerlukan berfungsinya semua komponen sistem hukum.Sistem hukum dalam pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yaitu komponen struktur hukum, yaitu aparat penegak hukum mulai dari jaksa, hakim, polisi, pegawai negeri sipil penyidik (PPNS) kementerian lingkungan dan kehutanan (polisi kehutanan, PPNS lingkungan), komponen substansi hukum, yaitu Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi Bumi dan air serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dalam pasal 28 disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak atas lingkungan yang baik dan sehat konservasi sumber daya air sebagai instrumen untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat.Membangun sistem keadilan lingkungan di Indonesia dapat dimulai dengan majelis khusus di pengadilan umum yang menangani kasus-kasus lingkungan dan para hakim memiliki integritas dan kompetensi lingkungan.Selain hakim, penegak hukum lainnya, seperti jaksa dan polisi harus memiliki integritas dan meningkatkan kompetensi di bidang lingkungan.

Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada bagaimana implementasi pengadilan lingkungan di daerah-daerah yang berbeda di Indonesia, termasuk tantangan dan solusi yang mungkin dihadapi dalam proses tersebut. Selain itu, dapat juga dilakukan studi mendalam mengenai keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dilindungi. Terakhir, penelitian mengenai efektivitas kerjasama antara lembaga penegak hukum dan badan lingkungan hidup dalam menegakkan hukum lingkungan juga merupakan arah yang penting, guna mengevaluasi dampak nyata dari kebijakan yang ada.

File size192.01 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test