UNSUNS

BESTUURBESTUUR

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan prinsip pengaturan non-alutsista sebagai upaya perlindungan hukum bagi anggota Tentara Nasional Indonesia serta merekonstruksi pengaturan non-alutsista dalam rangka perlindungan hukum bagi anggota TNI berbasis nilai kepastian dan keadilan berartabat. Metode Penelitian dalam penelitian ini adalah juridis deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan analitis (analytical approach), pendekatan filsafat (philosophical approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan-pendekatan dimaksud dapat digabung. Hasil Penelitian menunjukkan pertama, prinsip pengaturan non-alutsista tunduk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia khususnya asas civilian supremacy. Asas tersebut hanya dicantumkan dalam dasar pertimbangan saja. Tidak mengatur secara spesifik dalam ketentuan umum dan batang tubuh peraturan tersebut mengenai istilah dan pengertian non alutsista serta belum menjadi salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer non perang. Kedua, rekonstruksi nilai penyalahgunaan alusista dan non-alusista wajib dikenakan sanksi.

Prinsip pengaturan non-alutsista tunduk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya asas supremasi sipil, yang hanya tercantum dalam pertimbangan saja.Pengaturan tersebut tidak secara spesifik mengatur definisi non-alutsista dalam ketentuan umum dan belum menjadi tugas utama TNI dalam operasi militer non-perang.Rekonstruksi nilai penyalahgunaan alutsista dan non-alutsista harus dikenai sanksi untuk memastikan keadilan.

Penelitian selanjutnya bisa mengeksplorasi penerapan pencatatan khusus untuk penggunaan non-alutsista oleh pihak sipil dalam kegiatan komersial, seperti dalam dunia periklanan atau seni, untuk menguji batasan hukum yang lebih jelas. Selain itu, bisa dilakukan kajian komparasi mendalam antara regulasi non-alutsista di Indonesia dengan negara-negara Eropa lainnya di luar NATO, guna mencari alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi wajib sebelum pengadilan. Juga, perlu ada studi empiris terhadap implementasi sanksi baru untuk penyalahgunaan non-alutsista, dengan melibatkan survei terhadap anggota TNI dan masyarakat sipil, untuk menilai efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran dan memastikan solidaritas nasional. Saran-saran ini akan memperkaya landasan teori keadilan Pancasila, mengatasi kelemahan yuridis saat ini, dan mempromosikan pendekatan hukum yang lebih inklusif bagi semua pihak. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat berfokus pada formulasi kebijakan yang lebih adil, di mana keseimbangan antara kewenangan militer dan hak sipil menjadi inti pembahasan.

File size223.77 KB
Pages13
DMCAReportReport

ads-block-test