UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan oleh setiap warga atau masyarakat yang dalam hal ini merupakan subjek hukum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seiring dengan perkembangannya, Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku dan budaya serta adat yang berbeda-beda di setiap daerah. Hukum adat adalah pencerminan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, serta merupakan penjelmaan suatu bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiologi dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan. Pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, maka dapat disimpulkan bahwa penatua adat (siulu dan siila), Pemerintahan Desa, pelaku dan korban melakukan musyawarah dan mufakat bersama dalam menyelesaikan tindak pidana penganiayaan kemudian menerapkan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 5 (lima) alisi (berkisar 50 kg), dimana uang yang sebesar Rp10.000.000,- juta tersebut dibayarkan oleh pelaku kepada korban atas petunjuk dari para Penatua Adat, serta 1 (satu) ekor babi tersebut diserahkan oleh korban kepada para penatua adat yang selanjutnya babi tersebut disembelih untuk dijadikan sebagai bentuk penghormatan terhadap para Penatua Adat dan pemerintahan desa. Penulis menyarankan yaitu pemberian hukuman terhadap pelaku penganiayaan oleh para Penatua Adat (Siulu dan Siila) Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan sudah sepatutnya menerapkan sesuai dengan aturan adat atau tradisi didesa Hiliasi dengan sanksi adat yaitu sanksi denda sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) ekor babi dengan ukuran 5 (lima) Alisi (berkisar 50 kg), serta tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan sehingga setiap putusan Penatua Adat di Desa Hiliasi tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi pelaku dan korban penganiayaan.

Mekanisme penyelesaian tindak pidana penganiayaan secara hukum adat di Desa Hiliasi melibatkan musyawarah antara penatua adat, pemerintah desa, pelaku, dan korban, yang kemudian menetapkan sanksi berupa denda Rp10.000,- dan seekor babi sebagai penghormatan adat.Namun, penyelesaian ini dinilai belum efektif karena kurangnya kepastian hukum akibat belum dibukukannya ketentuan adat tersebut, yang berpotensi menyebabkan perubahan di masa mendatang.Oleh karena itu, disarankan agar penatua adat tetap konsisten menerapkan aturan adat berdasarkan tradisi dengan senantiasa mengedepankan nilai-nilai keadilan bagi kedua belah pihak.

Melihat tantangan dalam kepastian hukum adat di Desa Hiliasi, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat berharga. Pertama, penting untuk meneliti bagaimana hukum adat terkait kasus penganiayaan di Desa Hiliasi dapat diformalisasi atau didokumentasikan. Studi ini bisa mencari model terbaik yang dapat meningkatkan kepastian hukum dan konsistensi penerapan sanksi adat tanpa menghilangkan nilai-nilai luhur dan fleksibilitas tradisionalnya. Misalnya, bagaimana desa lain di Indonesia berhasil mendokumentasikan hukum adat mereka dan apa dampaknya bagi masyarakat. Kedua, perlu dilakukan penelitian mendalam tentang bagaimana masyarakat, pelaku, dan korban penganiayaan di Desa Hiliasi merasakan keadilan dari sanksi adat yang diterapkan. Pertanyaan kuncinya adalah apakah sanksi denda dan pemberian babi yang selama ini dilakukan benar-benar memberikan efek jera, memulihkan korban secara optimal, dan menjaga keharmonisan sosial dalam jangka panjang. Penelitian semacam ini dapat menggunakan wawancara mendalam untuk menangkap perspektif langsung dari pihak-pihak yang terlibat. Ketiga, mengingat adanya pengakuan negara terhadap hukum adat, akan sangat bermanfaat untuk menganalisis lebih jauh bagaimana hukum adat di Hiliasi berinteraksi dengan hukum positif nasional. Ini mencakup identifikasi titik-titik temu atau potensi konflik antara kedua sistem hukum, serta mencari cara agar keduanya dapat bersinergi secara optimal. Dengan demikian, kita dapat memahami bagaimana pluralisme hukum dapat diperkuat untuk mencapai keadilan yang lebih komprehensif bagi seluruh warga.

Read online
File size382.58 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test