UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Hukuman mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. Mendapatkan hukuman mati berarti menghilangkan nyawa seseorang. Kejahatan berat akan dijatuhi hukuman mati; pembunuhan berencana merupakan salah satu tindak pidana yang diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti (Putusan Nomor: 36/Pid.B/2013/PN.Snt). Dalam putusan ini, hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara hukum dan kredibel atas pembunuhan berencana. menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa. Tinjauan Materi tentang Penerapan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 36/Pid.B/2013/PN.Snt) menjadi judul kajian penelitian ini.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap mereka yang terbukti melakukan pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Snt) sebenarnya merupakan bentuk balas dendam, bukan retribusi.Untuk menciptakan efek jera bagi pelakunya, hukuman mati harus dihapuskan, seperti yang terjadi di negara-negara maju seperti Belanda, yang melakukan hal serupa pada tahun 1870.Para peneliti berpendapat bahwa hukuman mati tidak konsisten dari sudut pandang hukum dalam hal menghukum mereka yang melakukan pembunuhan berencana.dengan UUD 1945 Pasal 28 A dan Pasal 9.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dipertimbangkan beberapa saran berikut: Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang dampak hukuman mati terhadap masyarakat dan apakah hukuman ini efektif sebagai pencegahan tindak pidana. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis apakah hukuman mati sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan apakah hukuman ini sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ketiga, studi komparatif antara negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati dengan negara-negara yang telah menghapusnya dapat dilakukan untuk melihat perbedaan tingkat kejahatan dan efek jera yang dihasilkan.

  1. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
Read online
File size419.17 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test