UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tindak pidana penganiayaan merupakan suatu kejahatn yang dapat menimbulkan luka dan rasa sakit yang dapat membahayakan atau merusak kesehatan badan dan anggota tubuh manusia bahkan sampai menimbulkan kematian. Sedangkan Penganiyaan yang mengakibatkan matinya orang merupakan suatu tindak kejahatan terhadap tubuh atau jiwa orang yang mana dalam merumuskan suatu tindakan penganiyaan yang mengakibatkan kematian itu harus dilihat tentang matinya seseorang itu tidak dimaksud, artinya pelaku tidak menghendaki bahwa penganiayaan yang dilakukannya itu mengakibatkan kematian. Untuk menimalisir kejahatan tersebut terjadi dibutuhkan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana.. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul .(studi putusan nomor 219/Pid.B/2018/PN Bgl). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa (putusan nomor 219/Pid.B/2018/PN Bgl) adalah didasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan dengan mempertimbangkan landasan yuridis, dan non-yuridis, serta wajib mempertimbangkan landasan filosofis. Sedangkan dalam penjatuhan pidana melebihi ancaman maksimal kepada pelaku adalah hakim menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP telah ditentukan batas ancaman pidana maksimal dalam pelanggaran tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati orang. Penulis menyarankan hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati orang sebaiknya berdasarkan pada ketentuan ancaman dalam pasal yang terbukti di persidangan sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku.

Bg) adalah tidak tepat, karena hakim dalam menjatuhkan pemidanaan dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP telah ditentukan ancaman pidana maksimal yaitu 7 (tujuh) tahun penjara bagi yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.Akan tetapi dalam putusan tersebut hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku selama 8 (delapan) tahun.Berdasarkan simpulan tersebut di atas, maka saran penulis dalam penelitian ini yaitu hendaknya hakim dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebaiknya berdasarkan pada ketentuan ancaman dalam pasal yang terbukti di persidangan sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku.

Penelitian yang telah dilakukan ini memberikan gambaran penting mengenai tantangan dalam pemidanaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, khususnya terkait praktik hakim yang menjatuhkan pidana melebihi batas maksimal yang diatur undang-undang. Untuk memperkaya pemahaman di bidang ini, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, akan sangat bermanfaat untuk melakukan kajian yang lebih mendalam mengenai interpretasi hukum dan batasan diskresi hakim dalam menentukan sanksi pidana, terutama ketika berhadapan dengan pasal-pasal yang menetapkan ancaman maksimal namun tidak secara eksplisit melarang penetapan hukuman yang lebih tinggi. Penelitian ini bisa menelusuri argumen-argumen filosofis dan yuridis yang mendukung atau menentang praktik semacam itu, serta menganalisis bagaimana kebebasan hakim dalam memutus perkara dapat diseimbangkan dengan prinsip kepastian hukum. Kedua, mengingat temuan bahwa faktor-faktor non-yuridis turut menjadi pertimbangan dalam putusan, sebuah studi komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis secara sistematis bagaimana berbagai faktor pemberat dan pemaaf, seperti penyesalan pelaku, riwayat kejahatan, atau dampak sosial, secara konsisten memengaruhi keputusan hakim untuk melampaui batas pidana maksimal dalam kasus serupa di berbagai yurisdiksi atau pengadilan. Ini akan membantu mengidentifikasi pola atau inkonsistensi yang mungkin terjadi. Ketiga, untuk memahami lebih jauh implikasi dari putusan semacam ini terhadap tujuan hukum, penelitian dapat mengevaluasi persepsi masyarakat dan korban terkait keadilan yang tercapai ketika vonis melebihi ancaman maksimal. Melalui wawancara atau survei, studi ini dapat menangkap apakah praktik tersebut benar-benar memberikan efek jera yang diinginkan atau justru menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi pelaku dan keluarga korban. Pengembangan ketiga ide penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perbaikan sistem peradilan pidana di Indonesia.

  1. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
  2. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  3. DOI Name 10.51601 Values. doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support... doi.org/10.51601DOI Name 10 51601 Values doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support doi 10 51601
Read online
File size419.8 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test