DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penulisan ini bertujuan untuk membahas hukum penanaman modal asing dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berlaku di Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya yang memiliki pengaruh pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, khususnya dalam konteks bidang usaha penanaman modal, salah satunya di bidang usaha perkebunan kelapa sawit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana regulasi investasi yang berlaku bagi kegiatan penanaman modal asing di bidang usaha kelapa sawit, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan kesimpulan yaitu: (1) setiap bidang usaha secara umum terbuka untuk kegiatan penanaman modal asing, kecuali bidang usaha yang dilarang atau bersifat tertutup bagi penanam modal dan yang hanya dapat dijalankan oleh Pemerintah Pusat, bidang usaha terbuka yang dimaksud adalah yang bersifat komersial (2) ketentuan pembatasan besarnya kepemilikan modal asing dalam usaha perkebunan kelapa sawit sudah tidak berlaku sehingga Penanam Modal Asing dapat menguasai atau memiliki 100% saham dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Penanaman modal asing di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Penanaman Modal, yang menekankan bahwa kegiatan ini harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan tunduk pada hukum yang berlaku.Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, sektor usaha perkebunan kelapa sawit secara umum terbuka untuk investasi asing, kecuali untuk sektor yang secara khusus dinyatakan tertutup.44 Tahun 2016 dan digantinya dengan Perpres No.10 Tahun 2021, pembatasan kepemilikan modal asing dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah dihapuskan, memungkinkan investor asing untuk memiliki 100% saham dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan analisis terhadap regulasi investasi asing di sektor perkebunan kelapa sawit, beberapa arah penelitian lanjutan dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak pencabutan pembatasan kepemilikan modal asing terhadap struktur kepemilikan dan pengendalian perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, serta implikasinya terhadap keberlanjutan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada efektivitas implementasi peraturan terkait perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal dalam kegiatan investasi perkebunan kelapa sawit oleh investor asing, termasuk evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang ada. Ketiga, studi komparatif dapat dilakukan dengan negara-negara lain yang memiliki model investasi asing serupa untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan pelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia, khususnya dalam hal menciptakan iklim investasi yang menarik namun tetap melindungi kepentingan nasional dan keberlanjutan lingkungan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyempurnaan kebijakan investasi dan mendorong pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan inklusif.

  1. Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) | Jurnal Ilmu... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/82Vol 4 No 4 2024 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Mei Juni 2024 Jurnal Ilmu dinastirev JIHHP issue view 82
Read online
File size445.56 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test