UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Pencurian merupakan kejahatan yang dilarang baik melalui undang-undang tertulis maupun undang-undang tidak tertulis yang menimbulkan keresahan bagi warga masyarakat. Salah satu tindak pidana pencurian yang telah diselesaikan secara hukum adat oleh kepala adat (Siulu, Siila), pemerintah desa dan tokoh masyarakat yaitu dilokasi penelitian peneliti di desa lolomboli kecamatan mazino kabupaten nias selatan. Pada keputusan tersebut pelaku di jatuhi hukuman berupa sanksi adat. Sanksi adat tersebut berupa sanksi denda sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) atas perbuatan yang dilakukannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan metode pendekatan-pendekatan perundang –undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer. Data primer adalah data yang masih mentah atau data yang belum melalui proses pengolahan yang diperoleh oleh peneliti langsung dari lapangan. Data primer dikumpulkan melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan studi dokumen. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskritif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan penjatuhan sanksi adat kepada pelaku tindak pidana pencurian berkelanjutan efektif karena dalam perbuatan pencurian pertama (1) dan ke dua (2) yang dilakukan oleh pelaku, korban tidak melaporkan kepada pemerintahan desa lolomboli kecamatan mazino kabupaten nias selatan, akan tetapi pada perbuatan yang ke tiga (3) kali korban melaporkan kepada pemerintahan desa dangan penjatuhan sanksi adat berupa denda sebesar Rp. 2. 000. 000 (dua juta rupiah) melalaui lembaga adat desa (LAD).

Penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian berkelanjutan di Desa Lolomboli Kecamatan Mazino terbukti efektif.Hal ini terlihat dari laporan korban pada tindak pidana ketiga yang menghasilkan sanksi denda Rp 2.Namun, pemerintah desa perlu menyusun Peraturan Desa (Perdes) untuk memperkuat mekanisme penjatuhan sanksi adat terhadap tindak pidana pencurian.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak jangka panjang sanksi adat terhadap penurunan tingkat kejahatan pencurian di desa. Selain itu, perlu dilakukan studi perbandingan antara sistem hukum adat dan hukum nasional dalam penanganan tindak pidana pencurian. Penelitian juga dapat mengkaji partisipasi masyarakat dalam penerapan hukum adat serta upaya meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan adat di lingkungan desa.

  1. DOI Name 10.51601 Values. doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support... doi.org/10.51601DOI Name 10 51601 Values doi name values index type timestamp data hs serv 38z crossref email support doi 10 51601
Read online
File size338.67 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test