UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Ada 2 (dua) cara memperoleh sertifikat hak atas tanah, yaitu pendaftaran sistematik dan pendaftaran sporadik. Sertifikat sebagai legalitas kepemilikan tanah, mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak dan pihak lain yang berkepentingan. Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan wilayah kabupaten atau kotamadya. Sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak guna usaha (SHGU), dan sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHRS) dikeluarkan oleh BPN masing-masing wilayah. Sertifikat mencakup data fisik dan yuridis tanah, terdapat kasus sertifikat ganda akibat kelalaian atau kesalahan penunjukan batas oleh kantor pertanahan. Sertifikat ganda menciptakan sengketa hukum yang perlu diatasi melalui pendaftaran yang transparan.

Surabaya, sertifikat hak milik ganda Thie Butje Sutedja dinyatakan cacat hukum, sehingga Pintardjo Soeltan Strepoeo dan Nyonya Janda Mumahhaimawati terbukti sebagai pemilik sah.Perlindungan hukum terhadap sertifikat tanah sesuai PP No.24/1997 memastikan kepastian hak atas tanah melalui pendaftran yang terstruktur dan pemutakhiran data secara berkala.

Penelitian lanjutan dapat (1) mengevaluasi efektivitas implementasi PP No. 24/1997 dalam mengatasi masalah sertifikat ganda, terutama peran kantor pertanahan dalam akurasi data dan penggunaan teknologi digital; (2) mempelajari faktor-faktor di balik kesalahan notaris atau petugas kantor pertanahan dalam pembuatan sertifikat, serta cara meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme mereka; (3) mengkaji dampak sosialisasi kebijakan pendaftaran tanah terhadap literasi masyarakat, terutama di daerah terpencil, untuk mencegah konflik sertifikat.

Read online
File size66.51 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test