UNIGRESUNIGRES
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikPembangunan Nasional Negara Republik Indonesia dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk memujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak – hak pekerja/ buruh seperti hak pensiun. Tidak mengatur dengan jelas batas usia pensiun di dalamnya, maka batas usia pensiun mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku. Batas Usia Pensiun mengacu pada ketentuan yang berlaku di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Karena berhubungan dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Saat ini mengatur Batas Usia Pensiun pekerja/ buruh sesuai ketentuan adalah Umur 56 Tahun. Untuk itu setiap pekerja/ buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja akan mendapatkan Uang Pesangon dan besaran nilai yang didapat pekerja/ buruh sesuai dengan kondisi dan penyebab pada saat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan juga diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Batas usia pensiun bagi pekerja/buruh tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melainkan ditetapkan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan fleksibilitas bagi pengusaha namun juga menuntut kepastian bagi pekerja.Bagi pekerja/buruh yang memasuki masa pensiun, perhitungan uang pesangon diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4), serta uang pisah jika terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama.Oleh karena itu, kerangka hukum ketenagakerjaan berusaha menyeimbangkan hak pekerja atas jaminan pensiun dengan kebijakan perusahaan, meskipun detail batas usia pensiun tidak terpusat.
Penelitian ini memberikan dasar kuat mengenai analisis yuridis terkait usia dan hak pensiun pekerja. Untuk memperkaya pemahaman di bidang ini, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dieksplorasi. Pertama, mengingat adanya ketidakjelasan batas usia pensiun dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebuah studi empiris kualitatif dapat dilakukan untuk menelaah bagaimana implementasi kebijakan batas usia pensiun di berbagai perusahaan swasta di Indonesia. Penelitian ini dapat menginvestigasi variasi dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan usia pensiun di tingkat praktis, termasuk bagaimana perusahaan menyeimbangkan produktivitas dengan hak-hak pekerja yang menua. Selain itu, penting untuk menganalisis lebih dalam efektivitas skema perhitungan uang pesangon yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Studi ini bisa mengkaji, melalui metode survei dan wawancara, sejauh mana besaran uang pesangon dan manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun dapat benar-benar menopang kehidupan mereka pasca-pensiun, termasuk perbandingan dengan standar internasional untuk mengidentifikasi area peningkatan. Akhirnya, dengan mempertimbangkan dampak psikologis pensiun yang disinggung dalam latar belakang, penelitian multidisiplin dapat meneliti korelasi antara kejelasan regulasi ketenagakerjaan, kecukupan jaminan hari tua, dan tingkat kesiapan mental serta kesejahteraan psikologis para pekerja yang mendekati atau telah memasuki masa pensiun. Pendekatan ini akan mengungkap bagaimana dukungan regulasi dan finansial dapat berkontribusi pada transisi pensiun yang lebih positif dan pencegahan sindrom pasca-kekuasaan, memberikan wawasan holistik yang melampaui aspek legalitas semata.
| File size | 107.87 KB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Keterlambatan pemberitahuan oleh Nippo Corporation atas akuisisi PT. Kadi Indonesia Manufaktur menunjukkan adanya potensi gangguan terhadap fungsi pengawasanKeterlambatan pemberitahuan oleh Nippo Corporation atas akuisisi PT. Kadi Indonesia Manufaktur menunjukkan adanya potensi gangguan terhadap fungsi pengawasan
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan oleh mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia,Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan oleh mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia,
APPIHIAPPIHI Tujuannya adalah untuk melihat bagaimana kerangka hukum ini menangani munculnya jenis narkotika baru, terutama yang belum terdaftar di Indonesia. DenganTujuannya adalah untuk melihat bagaimana kerangka hukum ini menangani munculnya jenis narkotika baru, terutama yang belum terdaftar di Indonesia. Dengan
APPIHIAPPIHI Hasil analisis menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, konflik dalam organisasi dapat diklasifikasikan menjadi konflik intrapersonal, interpersonal, danHasil analisis menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, konflik dalam organisasi dapat diklasifikasikan menjadi konflik intrapersonal, interpersonal, dan
APPIHIAPPIHI Namun, bedah plastik semata-mata untuk tujuan estetika dianggap dilarang, karena hal itu merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah tanpa dasar syariahNamun, bedah plastik semata-mata untuk tujuan estetika dianggap dilarang, karena hal itu merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah tanpa dasar syariah
APPIHIAPPIHI Namun demikian, persaingan elektoral yang ketat dan pandangan publik tentang kinerja politik masa lalu adalah masalah. Jadi, strategi pemasaran politikNamun demikian, persaingan elektoral yang ketat dan pandangan publik tentang kinerja politik masa lalu adalah masalah. Jadi, strategi pemasaran politik
APPIHIAPPIHI Untuk mengatasi hal tersebut, ustadz memberikan penjelasan dengan bahasa sederhana, menggunakan analogi kehidupan sehari-hari, serta mendorong keterlibatanUntuk mengatasi hal tersebut, ustadz memberikan penjelasan dengan bahasa sederhana, menggunakan analogi kehidupan sehari-hari, serta mendorong keterlibatan
APPIHIAPPIHI Penelitian ini menganalisis peran strategis Non-Governmental Intermediary (NGI) dalam menjembatani petani dan pemerintah guna mengakselerasi pelaksanaanPenelitian ini menganalisis peran strategis Non-Governmental Intermediary (NGI) dalam menjembatani petani dan pemerintah guna mengakselerasi pelaksanaan
Useful /
JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR Hasil penelitian menyatakan bahwa nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,301 yang artinya pengaruh inovasi jam kerja pelayanan malam (jajanan malam)Hasil penelitian menyatakan bahwa nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,301 yang artinya pengaruh inovasi jam kerja pelayanan malam (jajanan malam)
JURNALDIDAKTIKAJURNALDIDAKTIKA Slogan “Sepintu Sedulang merepresentasikan nilai gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan dalam masyarakat Bangka yang relevan untuk diinternalisasikanSlogan “Sepintu Sedulang merepresentasikan nilai gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan dalam masyarakat Bangka yang relevan untuk diinternalisasikan
JURNALDIDAKTIKAJURNALDIDAKTIKA Data yang dikumpulkan untuk penelitian ini adalah wawancara, yang ditranskrip dan dianalisis menggunakan analisis naratif. Temuan menunjukkan dua temaData yang dikumpulkan untuk penelitian ini adalah wawancara, yang ditranskrip dan dianalisis menggunakan analisis naratif. Temuan menunjukkan dua tema
STPMATARAMSTPMATARAM Penelitian ini menyimpulkan bahwa potensi wisata desa Gili Gede Indah memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai destinasi unggulan di KabupatenPenelitian ini menyimpulkan bahwa potensi wisata desa Gili Gede Indah memiliki peluang besar untuk dikembangkan sebagai destinasi unggulan di Kabupaten