STAIBREBESSTAIBREBES

Islamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi SyariahIslamic Economic Law: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Secara umum, terdapat dua cara penyelesaian sengketa, yaitu Litigasi (melalui pengadilan) dan Non‑Litigasi (di luar pengadilan/arbitrase). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis‑empiris, yakni penelitian hukum yang menekankan penelitian lapangan dengan langkah-langkah observasi serta wawancara mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam gugatan sederhana. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi dilaksanakan di pengadilan agama. Sesuai dengan mandat Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 3/2006), Pasal 49 menyatakan bahwa pengadilan agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada tingkat pertama antara orang‑orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, yang kini semakin kompleks.

Secara garis besar terdapat dua cara penyelesaian sengketa, yaitu litigasi melalui pengadilan dan non‑litigasi di luar pengadilan/arbitrase.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis‑empiris dengan observasi lapangan dan wawancara terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam gugatan sederhana, dimana litigasi dilaksanakan di pengadilan agama.Sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pasal 49, pengadilan agama mempunyai wewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah pada tingkat pertama, yang kini semakin kompleks.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi pertanyaan apakah mekanisme non‑litigasi seperti mediasi atau arbitrase dapat memberikan penyelesaian yang lebih cepat dan memuaskan dibandingkan litigasi tradisional dalam sengketa ekonomi syariah pada gugatan sederhana. Selanjutnya, studi empiris dapat menilai implementasi Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2015 dan No. 14/2016, dengan meneliti faktor‑faktor yang memengaruhi durasi proses, kualitas putusan, serta kepatuhan terhadap prinsip‑prinsip syariah, sehingga dapat mengidentifikasi hambatan dan peluang perbaikan. Terakhir, penelitian komparatif dapat menyelidiki pengaruh sertifikasi hakim ekonomi syariah terhadap kepastian hukum dan kepuasan para pihak, dengan membandingkan kasus yang diputus oleh hakim bersertifikat versus hakim biasa, serta mengkaji kebutuhan pelatihan tambahan untuk meningkatkan kompetensi. Ketiga arah penelitian tersebut diharapkan dapat memperkaya literatur dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat bagi peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

  1. #penyelesaian sengketa#penyelesaian sengketa
  2. #transaksi ekonomi syariah#transaksi ekonomi syariah
Read online
File size353.41 KB
Pages7
Short Linkhttps://juris.id/p-2aP
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test