JURNALFKMUITJURNALFKMUIT

Pledoi Law JurnalPledoi Law Jurnal

Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pidana materil pada perkara penebangan pohon yang terjadi di kawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim pada putusan No. 141/PID.B/LH/2021/PN.MII. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian, atau disebut juga dengan (Library research). Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: 1) Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu Adanya suatu tindak pidana, dalam hal ini Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melakukan suatu tindak pidana kehutanan dengan melakukan penebangan hutan tanpa izin 2) Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, maka telah sangat jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan tercela maka tidak ditemukannya alasan-alasan penghapus pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya.

Berdasarkan pembahasan diatas maka ditarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku penebangan hutan tanpa izin yang dilakukan secara bersama-sama dalam Studi Putusan Nomor 141/PID.MII bahwa terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu Adanya suatu tindak pidana, dalam hal ini Arman Alias Maman Bin H.Muhammad Jaya telah terbukti melakukan tindak pidana di bidang kehutanan dengan melakukan penebangan hutan tanpa izin dan telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013.Muhammad Jaya telah terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantassan Perusakan Hutan maka sangat jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan tercela maka tidak ditemukannya alasan-alasan penghapus pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Arman Alias Maman Bin H.Sehingga Terdakwa dikenakan sanksi penjara yaitu masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasaan Perusakan Hutan.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengeksplorasi lebih dalam mengenai dampak sosial dan ekonomi dari penebangan liar terhadap masyarakat sekitar hutan. Selain itu, perlu ada studi mengenai efektivitas hukum yang ada dalam mengurangi kasus penebangan liar, serta mengembangkan metode penegakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian juga dapat diarahkan untuk mengembangkan strategi pemberdayaan masyarakat sekitar hutan agar tidak tergantung pada kegiatan penebangan liar sebagai sumber penghidupan.

Read online
File size258.48 KB
Pages18
Short Linkhttps://juris.id/p-2aT
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test