UNBARIUNBARI

Legalitas: Jurnal HukumLegalitas: Jurnal Hukum

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis . Untuk memahami dan menganalisis kendala dalam . Untuk memahami dan menganalisis upaya mengatasi kendala dalam . Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo berupa penegakan atas 11 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Muara tabir serta Kecamatan Rimbo ilir, kemudian penegakan hukum atas 17 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan Rimbo Ulu dan Kecamatan Tebo Ulu dan penegakan hukum atas 20 peredaran minuman tradisional tuak yang terjadi di wilayah Kecamatan VII Koto ilir, Kecamatan Sumay dan Kecamatan Serai Serumpun. Maka dalam kurun waktu 3 tahun terakhir mencapai 48 kasus peredaran minuman tradisional tuak yang telah di lakukan penegakan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, tentu adanya faktor yang menjadi kendala di hadapi oleh pihak terkait antara lain faktor internal dan juga faktor eksternal. Adapun upaya dilakukan antara lain faktor internal seperti adanya oknum anggota yang membekingi usaha mereka. Kasatreskrim Kepolisian Resor Tebo akan menindak tegas oknum tersebut dengan melakukan proses hukum melalui Propam Polres, kemudian apabila itu oknum Satpol PP akan diamankan oleh satreskrim sendiri yang juga berkordinasi dengan pemintah daerah. Terhadap faktor eksternal seperti kebutuhan ekonomi, faktor lingkungan dan faktor budaya masyarakat itu sendiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kabupaten Tebo melakukan upaya mensosialisasikan kesadaran hukum terhadap masyarakat secara sistematis, berencana, terpadu dan terarah. Saran yang dikemukakan hendaknya masyarakat berani melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui atau melihat penjualan minuman keras jenis tuak terjadi di lingkungannya, hal ini bertujuan agar kejahatan yang di timbulkan akibat mengkosumsi minuman tersebut dapat dihindarkan.

Penegakan hukum terhadap peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo selama tiga tahun terakhir berhasil menindak 48 kasus.Namun pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi kendala internal, seperti oknum anggota, serta kendala eksternal yang meliputi faktor ekonomi, lingkungan, dan budaya masyarakat.Upaya mengatasi kendala tersebut meliputi penindakan tegas terhadap oknum, sosialisasi kesadaran hukum secara terintegrasi, serta kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi efektivitas program penyuluhan hukum berbasis komunitas dalam mengurangi distribusi tuak dengan menggunakan pendekatan campuran serta survei pra‑dan pasca intervensi; selanjutnya, studi ekonomi harus meneliti alternatif pendapatan bagi petani kelapa yang beralih dari produksi tuak ke produk non‑alkohol melalui analisis biaya‑manfaat dan wawancara pemangku kepentingan; terakhir, penelitian sosial dapat mengkaji peran jaringan informal dan oknum dalam aparat penegak hukum yang memfasilitasi perdagangan tuak dengan menerapkan analisis jaringan sosial guna mengidentifikasi titik lemah dalam struktur pengawasan. Semua penelitian ini diharapkan memberikan kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan dalam penanggulangan peredaran minuman tradisional tuak.

Read online
File size354.35 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test