JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR

JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCEJOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE

Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Korupsi merugikan ekonomi, menghambat pembangunan, dan menciptakan ketidakadilan sosial. Penelitian ini bertujuan mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan oleh mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia, serta keputusan hakim terkait penetapan tersangka. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim lebih fokus pada aspek formil daripada materiil dalam putusan praperadilan terhadap kasus Eddy Hiariej. Hakim seharusnya tidak membatasi pertimbangannya hanya pada aspek due process of law, tetapi juga memperhatikan dimensi crime control model dan prinsip keadilan substantif.

Dasar pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan terhadap perkara Eddy Hiariej menunjukkan kecenderungan hakim untuk lebih menitikberatkan pada aspek formil daripada aspek materiil.Putusan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi seperti kasus Eddy Hiariej, hakim seharusnya tidak membatasi pertimbangannya hanya pada aspek due process of law yang menekankan ketepatan prosedural.Namun sebaliknya hakim juga wajib memperhatikan dimensi crime control model, yang menekankan efektifitas pemberantasan kejahatan, serta prinsip keadilan substantif, yang menuntut keadilan berdasarkan kebenaran materiil.

Untuk mencapai keadilan substantif, hakim dalam menjatuhkan putusan praperadilan harus menggunakan pendekatan integral yang menyeimbangkan antara prinsip due process of law dan crime control model. Selain itu, hakim wajib mengedepankan pertimbangan substansi bukti dan kepentingan pemberantasan korupsi agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar terwujud. Mekanisme koreksi terhadap prosedur yang keliru harus dilakukan tanpa menggugurkan proses hukum secara keseluruhan, sehingga status tersangka yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup tidak dihapus.

  1. Analisis Yuridis atas Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Eks Wamenkumham oleh Hakim Pengadilan | JOURNAL... journal-stiayappimakassar.ac.id/index.php/jass/article/view/2090Analisis Yuridis atas Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Eks Wamenkumham oleh Hakim Pengadilan JOURNAL journal stiayappimakassar ac index php jass article view 2090
Read online
File size922.1 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test