ADPETIKISINDOADPETIKISINDO

Moderation | Journal of Islamic Studies ReviewModeration | Journal of Islamic Studies Review

Pernikahan beda agama sering terjadi dalam masyarakat dan menjadi kenyataan sosial yang sulit diselesaikan. Hal ini menimbulkan permasalahan karena adanya perbedaan pendapat mengenai diperbolehkan atau tidaknya pernikahan tersebut. Dalam hukum Islam yang diterapkan di pengadilan agama, pernikahan beda agama tidak diizinkan secara eksplisit. Namun, anak yang lahir dari pasangan beda agama dianggap sah selama pernikahan tersebut disahkan melalui putusan hakim dan terdaftar di kantor catatan perkawinan. Anak yang sah menurut Pasal 42 UU Perkawinan adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah berdasarkan Pasal 2 ayat (2). Secara nasab, anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan ayahnya, melainkan hanya dengan ibu dan keluarga ibu.

Anak yang lahir dari pasangan beda agama dianggap sah selama pernikahan tersebut disahkan oleh putusan hakim dan terdaftar di kantor pencatatan perkawinan.Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU Perkawinan yang menyatakan anak sah adalah yang lahir dari perkawinan sah berdasarkan Pasal 2 ayat (2).Secara nasab, anak tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan ayahnya, melainkan hanya dengan ibu dan keluarga ibu.

Pertama, perlu diteliti bagaimana pengaruh penetapan agama anak secara hukum terhadap identitas keagamaan dan kesejahteraan psikososial anak dalam keluarga beda agama, terutama ketika anak mencapai usia dewasa dan mulai menentukan keyakinannya sendiri. Kedua, perlu dikaji lebih dalam mengenai kemungkinan pengakuan hukum terhadap perkawinan beda agama di Indonesia melalui institusi peradilan, dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan, hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap keluarga sebagai satuan sosial terkecil. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak larangan pernikahan beda agama terhadap keputusan pasangan dalam menentukan kewarganegaraan, tempat tinggal, dan akses terhadap layanan hukum, serta bagaimana sistem hukum Indonesia dapat merespons fenomena perkawinan lintas agama secara lebih inklusif tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan dan sosial yang berlaku.

Read online
File size388.29 KB
Pages20
Short Linkhttps://juris.id/p-1zH
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test