JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR

JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCEJOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE

Rumah Tahanan, merupakan lembaga yang keberadaannya tak terpisahkan dari penegakan hukum di Indonesia. Berbeda dengan Lapas, Rutan berfungsi sebagai tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan. Saat ini, hampir seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia mengalami krisis kelebihan kapasitas atau Overcrowding dengan tingkat overcrowding 92%. Kondisi ini bagaikan bom waktu yang siap meledak. Kepadatan yang ekstrem di Rutan dan Lapas membawa berbagai dampak negatif. Kondisi Overcrowding di rutan dan lapas merupakan permasalahan serius yang harus segera diatasi. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada kesehatan dan keamanan para penghuni, tetapi juga pada efektifitas pembinaan dan anggaran negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tentang dampak overcrowding terhadap narapidana rumah tahanan negara kelas IIB di Kabupaten Ruteng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung pendekatan statuecause dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara yang dilakukan dengan 33 informan. Data yang diperoleh diolah menggunakan teknik editing, klasifikasi data, verifikasi data dan deskripsi setelah itu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan. Pertama, kapasitas Rutan Ruteng yang terbatas. Kedua, angka kejahatan yang meningkat di tiga wilayah kabupaten. Ketiga, kebijakan pemidanaan yang belum efektif. Keempat, kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah juga turut berperan dalam peningkatan angka kejahatan. (2) Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng berdampak signifikan terhadap narapidana, terutama dalam pemenuhan hak-hak mereka termasuk hak atas kesehatan narapidana, hak untuk mendapatkan keamanan, dan hak atas rehabilitasi. Program pembinaan dan reintegrasi sosial tidak dapat berjalan efektif akibat keterbatasan sumber daya dan ruang.

Overcrowding di Rutan Kelas IIB Ruteng disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan, seperti kapasitas rutan yang terbatas, meningkatnya angka kejahatan di tiga wilayah kabupaten, kebijakan pemidanaan yang belum efektif, dan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.Overcrowding berdampak signifikan terhadap narapidana, terutama dalam pemenuhan hak-hak mereka seperti kesehatan, keamanan, dan rehabilitasi.Program pembinaan dan reintegrasi sosial tidak dapat berjalan efektif karena keterbatasan sumber daya dan ruang.Efektivitas pembinaan narapidana terganggu akibat Overcrowding, sehingga pelaksanaan rehabilitasi menjadi sulit dan tingkat keberhasilan pembinaan rendah karena narapidana tidak mendapatkan dukungan dan bimbingan yang optimal.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas alternatif pemidanaan seperti program kerja sosial atau denda sebagai solusi mengurangi jumlah tahanan. Penelitian lain bisa mengeksplorasi dampak peningkatan pendidikan dan pelatihan keterampilan terhadap tingkat keberhasilan rehabilitasi narapidana. Selain itu, studi tentang peran masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum dan pencegahan kejahatan melalui kampanye edukasi juga relevan. Penelitian bisa membandingkan kebijakan penanganan overcrowding di Rutan Ruteng dengan lembaga serupa di daerah lain untuk mengidentifikasi praktik terbaik. Evaluasi ketersediaan fasilitas kesehatan dan psikososial di Rutan Kelas IIB Ruteng juga penting untuk memastikan hak narapidana terpenuhi. Penelitian tentang dampak overcrowding terhadap kesehatan mental narapidana dan solusi intervensi psikologis bisa menjadi arah studi baru. Analisis kebijakan pemerintah dalam mengatasi kriminalitas di tiga kabupaten Manggarai juga layak dieksplorasi. Penelitian tentang partisipasi masyarakat dalam program reintegrasi sosial narapidana bisa memberikan wawasan baru. Studi tentang efektivitas pelatihan keterampilan dan pendidikan bagi narapidana dalam mengurangi tingkat residivisme juga relevan. Penelitian tentang peran teknologi dalam memperbaiki sistem administrasi dan pengawasan di Rutan Ruteng bisa menjadi arah penelitian lanjutan.

  1. Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng | JOURNAL OF ADMINISTRATIVE... doi.org/10.55606/jass.v6i2.2089Dampak Overcrowding terhadap Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ruteng JOURNAL OF ADMINISTRATIVE doi 10 55606 jass v6i2 2089
Read online
File size800.61 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test