JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR

JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCEJOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE

Tindak pidana pencabulan sampai saat ini masih menjadi suatu permasalahan yang sangat sulit dihilangkan. Sasaran utama tindak pidana pencabulan seringkali terjadi pada anak di bawah umur. Tindak pidana pencabulan yang terjadi dapat menimbulkan dampak jangka panjang bagi anak sebagai korban baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, dengan cara mengkaji atau menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan suatu hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dalam kasus Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2023/PN Bajawa adalah dengan mempertimbangkan aspek-aspek yuridis dan non-yuridisnya. (2) Mengenai konsekuensi hukum apabila Restitusi tidak mampu dibayar oleh Terdakwa sejauh ini belum diatur secara khusus baik di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Jika tidak adanya ketentuan yang mengatur secara khusus mengenai pidana pengganti Restitusi maka akan adanya kemungkinan kecil bagi Anak Korban untuk menerima haknya.

Majelis Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non‑yuridis dalam menjatuhkan hukuman pencabulan anak, dengan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi semua pihak.Restitusi dianggap penting sebagai bentuk pemulihan bagi korban, namun sering tidak terpenuhi karena ketidakmampuan finansial terdakwa.Oleh karena itu diperlukan mekanisme yang lebih efektif untuk menjamin pemenuhan hak anak korban serta keadilan dalam penegakan hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi secara empiris sejauh mana pemberian restitusi berkontribusi pada pemulihan psikologis dan sosial anak korban, dengan mengumpulkan data longitudinal dari kasus‑kasus yang telah menerima restitusi. Selanjutnya, studi perbandingan dapat meneliti alternatif sanksi pengganti (misalnya kerja sosial atau program rehabilitasi) bagi terdakwa yang tidak mampu membayar restitusi, untuk menilai efektivitas dan keadilan alternatif tersebut. Akhirnya, penelitian komparatif antar provinsi atau negara dapat mengidentifikasi variasi implementasi kebijakan restitusi, mengungkap faktor‑faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan pelaksanaannya, serta memberikan rekomendasi kebijakan nasional yang lebih konsisten dan responsif terhadap kebutuhan anak korban.

  1. Perlindungan Hukum dengan Pemberian Restitusi terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan |... doi.org/10.55606/jass.v6i2.1975Perlindungan Hukum dengan Pemberian Restitusi terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan doi 10 55606 jass v6i2 1975
Read online
File size266.83 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test