JOURNAL STIAYAPPIMAKASSARJOURNAL STIAYAPPIMAKASSAR

JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCEJOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE

Pencabulan sering didefinisikan dalam KUHP sebagai tindak pidana yang bertentangan dan melanggar kesopanan serta norma kesusilaan, yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Kejahatan pencabulan ini dapat menyimpang lebih jauh, di mana pelaku dan korban berjenis kelamin sama, yang disebut homoseksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan pencabulan sesama jenis dipengaruhi oleh faktor orientasi seksual, faktor psikologis, dan faktor penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi. Upaya penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan represif. Saran yang diajukan meliputi peningkatan peran keluarga dalam membentuk kepribadian, serta perbaikan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Kejahatan pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum pendamping Paskibraka terhadap anak disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyimpangan orientasi seksual, faktor psikologis, dan perkembangan teknologi.Penanggulangan kejahatan ini memerlukan serangkaian upaya yang mencakup tindakan pre-emtif, preventif, dan represif.Pendekatan komprehensif ini diperlukan untuk melindungi korban, menegakkan keadilan, serta menjaga ketertiban dalam masyarakat.

Penting untuk meningkatkan peran keluarga, terutama orang tua, dalam membentuk kepribadian anak sejak dini melalui pendidikan nilai moral dan pengarahan yang tepat terkait orientasi seksual. Selain itu, bimbingan rohani yang kuat juga diperlukan untuk memberikan pemahaman yang baik tentang etika. Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas program rehabilitasi bagi pelaku pencabulan sesama jenis, dengan mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial yang mendasarinya. Lebih lanjut, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak psikologis jangka panjang terhadap korban pencabulan sesama jenis, serta pengembangan model intervensi yang komprehensif untuk membantu mereka memulihkan diri dan membangun kembali kehidupan yang sehat. Terakhir, penelitian dapat mengkaji efektivitas implementasi revisi KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual.

  1. Analisis Kriminologi Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis (Homoseksual) yang Dilakukan Oknum Pendamping... doi.org/10.55606/jass.v6i2.1979Analisis Kriminologi Kejahatan Pencabulan Sesama Jenis Homoseksual yang Dilakukan Oknum Pendamping doi 10 55606 jass v6i2 1979
Read online
File size300.46 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test