UNKRISWINAUNKRISWINA

Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Dalam pasal 28B ayat (2) memuat bahwa: setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan pasal ini negara memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perlindungan anak di Indonesia dari segala bentuk permasalahan salah satunya pekerja anak (child Labor). Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia melalui teori perlindungan anak. Menggunakan metode normatif, penelitian ini menganalisis urgensi perlindungan hukum dan mengidentifikasi upaya pencegahan. Temuan menunjukkan tingginya urgensi perlindungan, dibuktikan dengan kasus pekerja anak di 32 provinsi yang berdampak buruk secara fisik, mental, dan sosial. Analisis memperlihatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mengimplementasikan empat prinsip perlindungan anak. Indonesia telah menetapkan upaya preventif melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengawasi pemenuhan hak anak, dan upaya represif melalui sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi ekonomi terhadap anak berdasarkan Pasal 88 UU 35/2014 dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi perundang-undangan dengan prinsip perlindungan anak untuk mewujudkan perlindungan komprehensif bagi pekerja anak di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan, maka diambil kesimpulan bahwa.terdapat 32 provinsi di Indonesia yang memiliki persentase pekerja anak serta beberapa kasus yang sampai di pengadilan dan diluar pengadilan yang berdampak buruk bagi anak baik secara fisik, mental dan sosial yang menunjukkan bahwa urgensi perlindungan hukum bagi pekerja anak di Indonesia sangat tinggi.Serta dua regulasi yaitu Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan belum mengimplementasikan 4 (empat) prinsip perlindungan anak dalam melindungi pekerja anak di Indonesia.Negara Indonesia melakukan telah melakukan upaya pencegahan dan perlindungan dengan merumuskan peraturan yang bertujuan melindungi anak, terutama pekerja anak melalui Undang-undang dan konvensi yang telah diratifikasi oleh selain itu terdapat 2 (dua) upaya melindungi anak di Indonesia dari praktik pekerja anak yaitu melalui 2 (dua) upaya represif dan preventif.Upaya represif dengan berfokus pada pencegahan dengan membentuk komisi perlindungan anak sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak anak.Sementara upaya represif yaitu dengan pemberian sanksi pidana penjara dan denda, pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak memuat sanksi pidana bagi pelaku eksploitasi secara ekonomi terhadap anak maksimal 10 (sepuluh) tahun dengan denda maksimal Rp 200.Kemudian, pasal 185 Undang-undang ketenagakerjaan memuat bahwa sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 400.

Untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja anak di Indonesia, diperlukan harmonisasi perundang-undangan yang sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dapat menjadi langkah awal. Selain itu, penting untuk meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan perlindungan pekerja anak oleh berbagai pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemerintah, orang tua, dan keluarga. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) perlu lebih peka terhadap masalah pekerja anak dan memberikan pendampingan serta layanan rehabilitasi psikologi bagi pekerja anak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat melibatkan tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam sistem pelaporan dan pemantauan pekerja anak, dengan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah pelaporan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan perlindungan pekerja anak dapat lebih efektif dan menyeluruh, serta menjamin hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Read online
File size487.55 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test