IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Kekerasan seksual di kampus menjadi isu yang kian meresahkan dan menimbulkan dampak traumatis bagi para korbannya. Fenomena ini menuntut penegakan hukum yang tegas dan berperspektif korban. Pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kampus menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan rasa keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual di kampus dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan korban, pelaku, aparat penegak hukum, dan pakar hukum. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen terkait lainnya.

Formulasi hukum pidana terkait kekerasan seksual dengan perspektif korban di universitas saat ini diatur berbagai peraturan utama yang bertujuan melindungi korban dan menjamin keadilan.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan peraturan lainnya memberikan dasar hukum yang kokoh untuk melindungi korban kekerasan seksual di kampus dan masyarakat luas.Pengembangan konsep pemberatan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seks di Perguruan Tinggi, perlu memperhatikan aspek keadilan restoratif, pencegahan, dan dukungan kepada korban.

Untuk penelitian selanjutnya, penting untuk melakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai program rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus, guna mengidentifikasi pendekatan terbaik yang dapat mengurangi residivisme dan meningkatkan kesadaran pelaku akan dampak perbuatan mereka. Selain itu, penelitian mendalam mengenai persepsi dan pengalaman mahasiswa terkait mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual di kampus, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi keputusan mereka untuk melapor atau tidak, akan sangat bermanfaat untuk memperbaiki sistem pelaporan dan meningkatkan kepercayaan mahasiswa terhadap institusi. Studi longitudinal yang meneliti dampak jangka panjang dari kekerasan seksual terhadap kesejahteraan psikologis, sosial, dan akademik korban, juga mendesak untuk dilakukan agar dukungan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan komprehensif, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan korban dalam proses pemulihan.

  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #pelaku usaha#pelaku usaha
Read online
File size281.69 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-2uT
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test