IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Dengan menggunakan program Michat, yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, studi ini meneliti tanggung jawab hukum germo dalam situasi yang melibatkan eksploitasi seksual anak. Fokus utama studi ini adalah pada peraturan hukum Indonesia mengenai eksploitasi seksual anak, bagaimana pertanggungjawaban hukum germo atas tindakan mereka didasarkan pada peraturan tersebut, dan bagaimana hukuman tambahan digunakan untuk mencegah pelanggar. Studi kasus tersebut mengklaim bahwa germo dapat menghadapi tuntutan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain perdagangan manusia, germo juga bertanggung jawab atas pelanggaran moral yang melibatkan anak-anak. Penegakan hukum terhadap mucikari menjadi penting untuk mencegah tindakan eksploitasi yang lebih banyak dan memberikan efek jera. Disimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum mucikari dalam kasus ini sangat signifikan dan memerlukan penegakan hukum yang lebih tegas agar dapat melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual, serta memperkuat regulasi yang ada dalam menanggulangi praktik kejahatan ini.

Germa yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak melalui aplikasi Michat dapat dijerat dengan konsekuensi hukum yang berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, dan KUHP.Mereka bertanggung jawab atas kejahatan perdagangan manusia maupun pelanggaran moral terhadap anak.Penerapan hukum yang tegas terhadap mucikari sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi anak dari eksploitasi seksual.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas penerapan kebiri kimia terhadap mucikari dalam menekan hasrat seksual dan mencegah ulangan kejahatan, termasuk dampaknya terhadap rehabilitasi dan kesehatan pelaku. Kedua, perlu dikaji bagaimana sistem deteksi dini pada platform digital seperti Michat dapat dikembangkan melalui kerja sama antara penyedia aplikasi dan lembaga penegak hukum untuk mengidentifikasi indikasi eksploitasi anak secara otomatis. Ketiga, perlu diteliti strategi edukasi masyarakat berbasis komunitas yang paling efektif dalam meningkatkan kesadaran terhadap eksploitasi seksual anak melalui media daring, termasuk bagaimana membangun jaringan pelaporan lokal yang responsif dan aman bagi korban maupun pelapor. Penelitian-penelitian ini dapat mengisi celah antara aturan hukum dan implementasi di lapangan, serta mendorong pendekatan yang lebih preventif dan holistik. Dengan menggabungkan aspek teknologi, hukum, dan sosial, upaya pencegahan eksploitasi anak dapat menjadi lebih proaktif dan berkelanjutan. Penting untuk menilai bagaimana sinergi antara hukum dan teknologi dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Penelitian lanjutan juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan korban dalam desain kebijakan hukum. Selain itu, perlu dievaluasi pelatihan aparat penegak hukum dalam menangani kasus eksploitasi anak berbasis digital. Akhirnya, pendekatan multidisiplin sangat dibutuhkan untuk memahami akar masalah dan solusi berkelanjutan.

  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #pelaku usaha#pelaku usaha
Read online
File size274.67 KB
Pages12
Short Linkhttps://juris.id/p-2uS
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test