IBRAHIMYIBRAHIMY

HUKMY : Jurnal HukumHUKMY : Jurnal Hukum

Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha merupakan perlindungan hukum yang didapat oleh pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas usahanya. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha memiliki hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakan dengan baik. Pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat konsumen tidak membayar biaya jasa pengiriman barang memiliki hak yang harus terpenuhi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pelaku usaha dirugikan atas tindakan konsumen yang tidak membayar biaya jasa pengiriman yang telah disepakati oleh masing-masing pihak. Atas tindakan yang dilakukan oleh konsumen, maka pelaku usaha mengalami kerugian dan tidak mendapatkan haknya, serta konsumen telah dianggap melakukan tindakan wanprestasi dalam hukum perdata. Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat tindakan konsumen yang tidak membayar biaya jasa pengiriman barang memiliki kedudukan yang lebih diuntungkan karena pelaku usaha telah melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi prestasi yang ada. Pelaku usaha memiliki perlindungan hukum secara preventif dan represif serta mendapatkan hak untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang ada pada undang-undang perlindungan konsumen.

Perlindungan hukum harus ditegakkan dengan asas keadilan dan kesetaraan untuk menciptakan kedudukan hukum dan rasa percaya masyarakat terhadap aturan yang berlaku.Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE, dan KUHPerdata menjadi dasar kuat dalam melindungi pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi jual beli barang/jasa.Seluruh aturan tersebut diharapkan dapat berjalan efektif untuk menekan tingkat kerugian yang dialami pelaku usaha maupun konsumen.

Pertama, perlu dilakukan penelitian tentang efektivitas penerapan Pasal 54 Ayat (3) dan Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam penyelesaian sengketa melalui BPSK, khususnya dalam kasus wanprestasi konsumen terhadap pelaku usaha jasa pengiriman, untuk melihat apakah sifat final dan mengikat keputusan BPSK benar-benar terjamin atau masih sering diganggu gugat di pengadilan. Kedua, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana penerapan kontrak digital dalam transaksi pengiriman barang secara online mampu memperkuat legal standing pelaku usaha saat menuntut konsumen yang tidak membayar, termasuk analisis terhadap bukti elektronik dan pengakuannya dalam proses hukum. Ketiga, perlu diteliti dampak sosial dan hukum dari minimnya kesadaran pelaku usaha mikro dan kecil terhadap penggunaan perjanjian tertulis, serta bagaimana pendekatan edukasi hukum berbasis komunitas dapat meningkatkan perlindungan mereka secara preventif dari tindakan wanprestasi konsumen.

  1. #hak asasi#hak asasi
  2. #pelaku usaha#pelaku usaha
Read online
File size294.59 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-2uO
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test