IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH

Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu HukumDeposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum

Studi tentang peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi nasabah perbankan merupakan topik yang penting dalam konteks perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. OJK memiliki kewenangan dalam mengakhiri prosedur pengawasan operasional yang terkait dengan transaksi pertukaran bank dan non-bank, serta memberikan kepastian hukum bagi nasabah. Dari perspektif ekonomi Islam, OJK juga memiliki peran dalam melindungi nasabah perbankan syariah. Perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. OJK juga memiliki peran penting dalam menyelesaikan pengaduan konsumen sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, OJK juga terlibat dalam mengatur kebijakan stimulus perekonomian nasional yang berdampak pada penyebaran COVID-19. Melalui peraturan-peraturan seperti Peraturan OJK No. 48/POJK.03 Tahun 2020, OJK berperan dalam memberikan jaminan atas kerugian finansial yang dirasakan oleh nasabah penyimpan. Dengan demikian, peran OJK dalam melindungi nasabah perbankan sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi nasabah bank.OJK memiliki wewenang luas dalam perbankan, termasuk perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai standar perbankan.OJK juga menekankan perlindungan konsumen melalui regulasi transparansi informasi, penyelesaian pengaduan, dan edukasi masyarakat untuk mempromosikan pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat.

Berdasarkan keterbatasan sumber daya dan kompleksitas peraturan yang dihadapi OJK, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana pengembangan teknologi canggih dapat meningkatkan kapasitas pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan tanpa meningkatkan biaya sumber daya manusia secara signifikan, sehingga memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap risiko keuangan emerging. Selain itu, studi dapat mengkaji strategi harmonisasi regulasi antara OJK dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia untuk mengurangi tumpang tindih aturan dan meningkatkan efektivitas perlindungan nasabah di sektor perbankan modern. Penelitian lebih lanjut juga dapat fokus pada evaluasi dampak inovasi digital dalam perbankan terhadap identifikasi risiko keamanan siber yang belum terdeteksi, dengan membandingkan efektivitas model pengawasan tradisional versus model berbasis data besar untuk meminimalkan ketergantungan pada laporan internal lembaga keuangan. Dengan mengintegrasikan saran untuk memperkuat kerjasama dan adopsi teknologi dari bagian pembahasan, penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang penguatan peran OJK dalam melindungi nasabah perbankan syariah secara lebih inklusif, termasuk melalui analisis komparatif dengan praktik negara lain, meskipun tetap berpegang pada konteks domestik. Akhirnya, sebuah studi dapat mempertanyakan sejauh mana peningkatan kreativitas pelaku pasar mempengaruhi kinerja OJK, sehingga timbul saran untuk pengembangan standar inovasi berkelanjutan yang memungkinkan OJK beradaptasi dengan perubahan pasar tanpa mengorbankan keseimbangan kepentingan nasabah dan lembaga keuangan.

  1. Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan | Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum. otoritas... doi.org/10.59581/deposisi.v2i1.2441Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melindungi Nasabah Perbankan Deposisi Jurnal Publikasi Ilmu Hukum otoritas doi 10 59581 deposisi v2i1 2441
  1. #artificial intelligence#artificial intelligence
  2. #undang nomor#undang nomor
Read online
File size1.15 MB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-1qk
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test