UMELMANDIRIUMELMANDIRI
Jurnal Hukum Ius PublicumJurnal Hukum Ius PublicumArtikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perlindungan konsumen khususnya bagi pemberi pinjaman dalam financial technology peer to peer lending dan upaya hukum yang didapatkan apabila terjadi gagal bayar (default). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan cara deduktif. Peraturan yang saat ini dapat mengakomodir perlindungan konsumen dianggap belum mampu untuk mengakomodir aspek-aspek yang ada pada pemberi pinjaman sebagai konsumen. Jika terdapat peraturan spesifik yang mengatur baik pada penyelenggaraan, perlindungan konsumen, maupun penyelesaian sengketa, maka penyelenggara fintech dapat dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik.
07/2018, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 merupakan peraturan yang dapat mengakomodir perlindungan konsumen.Peraturan POJK mengatur mitigasi risiko, namun diperlukan amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk mengakomodir aspek pemberi pinjaman.Jika ada peraturan spesifik yang mengatur penyelenggaraan, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa, penyelenggara fintech harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas implementasi Peraturan OJK terkait perlindungan konsumen di platform P2P lending, dengan fokus pada mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Kedua, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji dampak praktik pemberian pinjaman tanpa agunan terhadap risiko gagal bayar dan perlindungan hak pemberi pinjaman, serta merumuskan model mitigasi risiko yang lebih komprehensif. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi potensi pengembangan regulasi yang lebih adaptif terhadap inovasi fintech P2P lending, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi, serta perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan stabilitas ekosistem fintech P2P lending di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif bagi pemerintah dan regulator.
| File size | 4.08 MB |
| Pages | 9 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Penanggulangan korupsi memerlukan pendekatan represif, preventif, dan sistemik melalui reformasi birokrasi. Tindak pidana korupsi memiliki dampak negatifPenanggulangan korupsi memerlukan pendekatan represif, preventif, dan sistemik melalui reformasi birokrasi. Tindak pidana korupsi memiliki dampak negatif
DAARULHUDADAARULHUDA Ketimpangan perlindungan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap serta lemahnya pengawasan pemerintah memperparah ketidakpastian hubungan kerja. OlehKetimpangan perlindungan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap serta lemahnya pengawasan pemerintah memperparah ketidakpastian hubungan kerja. Oleh
DAARULHUDADAARULHUDA Kasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih tinggi dan sangat marak terjadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama Aparatur Sipil NegaraKasus tindak pidana korupsi di Indonesia masih tinggi dan sangat marak terjadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur utama Aparatur Sipil Negara
DAARULHUDADAARULHUDA Desain penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan denganDesain penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan dengan
DAARULHUDADAARULHUDA Metode penelitian dengan menerapkan penelitian normatif, sedangkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak PidanaMetode penelitian dengan menerapkan penelitian normatif, sedangkan hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana
DAARULHUDADAARULHUDA Perkembangan ini berimplikasi nyata terhadap pembentukan hukum positif Indonesia, sebagaimana tercermin dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Perkembangan ini berimplikasi nyata terhadap pembentukan hukum positif Indonesia, sebagaimana tercermin dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
DAARULHUDADAARULHUDA Qisas dan diyat memiliki landasan teologis-yuridis yang kokoh dalam hukum Islam dengan orientasi keadilan restoratif yang sejalan dengan perkembangan teoriQisas dan diyat memiliki landasan teologis-yuridis yang kokoh dalam hukum Islam dengan orientasi keadilan restoratif yang sejalan dengan perkembangan teori
UNBARIUNBARI Metodologi penelitian menggunakan teknik yuridis sosiologis (empiris). Pengawasan DPRD Kota Jambi memiliki dasar hukum yang kuat namun efektivitasnya masihMetodologi penelitian menggunakan teknik yuridis sosiologis (empiris). Pengawasan DPRD Kota Jambi memiliki dasar hukum yang kuat namun efektivitasnya masih
Useful /
UMELMANDIRIUMELMANDIRI Analisis Data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem restoratif justice dalam penyelesaianAnalisis Data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem restoratif justice dalam penyelesaian
UMELMANDIRIUMELMANDIRI Permasalahan yang diangkat dalam studi kasus ini mencerminkan bahwa pengaruh gaya hidup rutinitas seseorang dalam menjalani hidupnya mampu memotivasi seseorangPermasalahan yang diangkat dalam studi kasus ini mencerminkan bahwa pengaruh gaya hidup rutinitas seseorang dalam menjalani hidupnya mampu memotivasi seseorang
UNBARIUNBARI Penegakan hukum terhadap peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo selama tiga tahun terakhir berhasil menindak 48 kasus. Namun pelaksanaanPenegakan hukum terhadap peredaran minuman tradisional tuak di Kabupaten Tebo selama tiga tahun terakhir berhasil menindak 48 kasus. Namun pelaksanaan
UNBARIUNBARI Metode penelitian yang digunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder.Metode penelitian yang digunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji data sekunder berupa bahan-bahan hukum primer dan sekunder.