UMELMANDIRIUMELMANDIRI

Jurnal Hukum Ius PublicumJurnal Hukum Ius Publicum

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan perlindungan konsumen khususnya bagi pemberi pinjaman dalam financial technology peer to peer lending dan upaya hukum yang didapatkan apabila terjadi gagal bayar (default). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis dengan cara deduktif. Peraturan yang saat ini dapat mengakomodir perlindungan konsumen dianggap belum mampu untuk mengakomodir aspek-aspek yang ada pada pemberi pinjaman sebagai konsumen. Jika terdapat peraturan spesifik yang mengatur baik pada penyelenggaraan, perlindungan konsumen, maupun penyelesaian sengketa, maka penyelenggara fintech dapat dan harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik.

07/2018, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 merupakan peraturan yang dapat mengakomodir perlindungan konsumen.Peraturan POJK mengatur mitigasi risiko, namun diperlukan amandemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk mengakomodir aspek pemberi pinjaman.Jika ada peraturan spesifik yang mengatur penyelenggaraan, perlindungan konsumen, dan penyelesaian sengketa, penyelenggara fintech harus tunduk pada kerangka hukum yang lebih spesifik.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas implementasi Peraturan OJK terkait perlindungan konsumen di platform P2P lending, dengan fokus pada mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Kedua, penelitian dapat diarahkan untuk mengkaji dampak praktik pemberian pinjaman tanpa agunan terhadap risiko gagal bayar dan perlindungan hak pemberi pinjaman, serta merumuskan model mitigasi risiko yang lebih komprehensif. Ketiga, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi potensi pengembangan regulasi yang lebih adaptif terhadap inovasi fintech P2P lending, termasuk penggunaan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi, serta perlindungan data pribadi konsumen. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan stabilitas ekosistem fintech P2P lending di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif bagi pemerintah dan regulator.

  1. #perlindungan konsumen#perlindungan konsumen
Read online
File size4.08 MB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-2au
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test