DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Mengkaji rasio legis pengaturan pekerja outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menetapkan bahwa sistem outsourcing hanya boleh diterapkan pada jenis pekerjaan penunjang sebagai upaya menjamin perlindungan dan kepastian kerja bagi pekerja. Melalui metode penelitian hukum normatif, penelitian tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebutuhan efisiensi perusahaan dengan perlindungan hak pekerja, implementasi di lapangan tidak selalu selaras dengan tujuan pembentuk undang-undang. Hasil penelitian mengungkap bahwa pengaturan dalam UU No. 13 Tahun 2003 belum berjalan optimal karena masih ditemukan praktik pengalihdayaan pada pekerjaan inti, ketimpangan perlindungan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap, serta lemahnya pengawasan pemerintah. Penyimpangan praktik dan kurangnya pengawasan menyebabkan hak-hak pekerja outsourcing kerap terabaikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam hubungan kerja. Dengan demikian, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan agar rasio legis pengaturan outsourcing dapat diwujudkan secara efektif dan sejalan dengan prinsip keadilan dalam hubungan industrial.

13 Tahun 2003 memang membatasi penerapan outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, namun dalam praktik masih banyak pekerjaan inti yang dialihdayakan sehingga tujuan perlindungan pekerja belum tercapai.Ketimpangan perlindungan antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap serta lemahnya pengawasan pemerintah memperparah ketidakpastian hubungan kerja.Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi serta penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan untuk mewujudkan rasio legis yang efektif dan sesuai prinsip keadilan industri.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi secara empiris sejauh mana praktik outsourcing pada pekerjaan inti masih berlangsung di berbagai sektor industri, dengan menggunakan survei lapangan dan analisis data sekunder untuk mengidentifikasi faktor‑faktor yang mendorong pelanggaran regulasi. Selain itu, studi komparatif antara sistem pengawasan ketenagakerjaan Indonesia dan negara‑negara yang memiliki mekanisme pengawasan lebih kuat dapat menilai efektivitas kebijakan pengawasan serta memberikan rekomendasi perbaikan yang kontekstual. Terakhir, penelitian kualitatif yang melibatkan wawancara mendalam dengan pekerja outsourcing, serikat pekerja, dan perusahaan dapat menggali dampak sosial‑ekonomi dari ketimpangan perlindungan, serta menguji apakah harmonisasi regulasi yang diusulkan mampu meningkatkan kepastian kerja dan keadilan dalam hubungan industrial. Dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, ketiga arah studi tersebut diharapkan dapat memberikan bukti empiris yang komprehensif untuk mendukung reformasi kebijakan outsourcing di Indonesia.

Read online
File size362.37 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test