DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan restoratif yang diterapkan oleh aparat penegak hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta mengkaji proses pembinaan yang efektif dalam mencegah pengulangan perbuatan perundungan dari perspektif kriminologi restoratif. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Desain penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan dengan keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diwujudkan melalui mekanisme diversi dalam Pasal 7 dan pelibatan masyarakat dalam Pasal 9 yang bertujuan memulihkan hubungan antara anak pelaku perundungan, korban, dan lingkungan sosial. Ketentuan tersebut menegaskan orientasi sistem peradilan pidana anak pada penyelesaian perkara yang non-represif dan partisipatif, namun masih bersifat normatif dan prosedural tanpa indikator pemulihan yang jelas. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa penerapan Pasal 7 dan Pasal 9 belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan restoratif karena tidak menjamin keseimbangan posisi korban dan pelaku, serta minim mekanisme evaluasi dan pengawasan atas keberlanjutan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan pedoman penerapan keadilan restoratif yang lebih substantif agar pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan benar-benar berorientasi pada pemulihan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Berdasarkan analisis Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dengan mewajibkan diversi serta melibatkan masyarakat, sehingga memberikan dasar normatif untuk dialog antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial dalam pembinaan anak pelaku perundungan.Namun, kedua pasal tersebut belum mengatur standar substantif, indikator keberhasilan, maupun mekanisme pengawasan yang diperlukan untuk memastikan pemulihan korban dan perubahan perilaku pelaku secara nyata.Akibatnya, penerapan keadilan restoratif masih bersifat formal dan belum optimal menjamin akuntabilitas serta pemulihan substantif bagi anak pelaku perundungan.
Penelitian selanjutnya sebaiknya melakukan studi longitudinal yang membandingkan kasus perundungan anak yang diselesaikan melalui proses mediasi restoratif melibatkan masyarakat dengan kasus yang diproses secara konvensional, sehingga dapat mengukur secara kuantitatif perbedaan tingkat residivisme, kepuasan korban, serta perubahan perilaku pelaku selama periode minimal lima tahun. Selanjutnya, diperlukan pengembangan dan validasi indikator standar yang dapat menilai hasil restoratif secara objektif, mencakup dimensi psikologis seperti pemulihan trauma korban, dimensi sosial seperti reintegrasi pelaku ke lingkungan sekolah dan keluarga, serta dimensi prosedural seperti kualitas partisipasi semua pihak dalam proses diversi, yang kemudian diujikan melalui survei dan wawancara terstruktur pada pihak terkait. Selain itu, studi eksperimental dapat mengevaluasi manfaat integrasi psikolog sekolah sebagai mediator profesional dalam prosedur diversi, dengan membandingkan grup yang mendapatkan dukungan psikologik dengan grup yang tidak, untuk menilai apakah kehadiran mereka meningkatkan kualitas dialog, mengurangi stigma, dan mempercepat proses pemulihan sosial serta akademik korban dan pelaku. Penelitian juga dapat menyelidiki faktor-faktor institusional, seperti kesiapan aparat penegak hukum, ketersediaan fasilitas mediasi, dan alokasi anggaran, untuk memahami hambatan praktis dalam implementasi kebijakan restoratif yang lebih substantif. Dengan menggabungkan tiga arah penelitian tersebut, diharapkan dapat menyediakan bukti empiris yang kuat bagi reformasi kebijakan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
| File size | 388.72 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
STISASABANGSTISASABANG Sebab, pada masa jahiliyah, perempuan menjadi pihak yang tertindas haknya dan teraniaya dalam pergaulannya. Islam hendak menjauhkan sisa-sisa sistem jahiliyahSebab, pada masa jahiliyah, perempuan menjadi pihak yang tertindas haknya dan teraniaya dalam pergaulannya. Islam hendak menjauhkan sisa-sisa sistem jahiliyah
STISASABANGSTISASABANG Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terhadap variabel kualitas produk menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepuasanBerdasarkan hasil pengujian yang dilakukan terhadap variabel kualitas produk menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepuasan
STISASABANGSTISASABANG Konsep penyelesaian Perkara di Aceh dilakukan oleh Ule Jurong, Tuha Peut, Keuchiek, Imam yang ada disetiap gampong. Dan jika tidak selesai di tingkat gampongKonsep penyelesaian Perkara di Aceh dilakukan oleh Ule Jurong, Tuha Peut, Keuchiek, Imam yang ada disetiap gampong. Dan jika tidak selesai di tingkat gampong
UNIKSUNIKS Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pemerintah, dan Kepercayaan pada Pemerintah berpengaruh terhadap kepatuhan membayarHasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Pemerintah, dan Kepercayaan pada Pemerintah berpengaruh terhadap kepatuhan membayar
UNIKSUNIKS Dengan swasembada pangan maka kesejateraan masyarakat Desa Pulau Lancang akan terjamin. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metodeDengan swasembada pangan maka kesejateraan masyarakat Desa Pulau Lancang akan terjamin. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan metode
UNIKSUNIKS Tanggapan responden terhadap kinerja pegawai dikantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap adalah Cukup baik. Dari 5 indikator ada 2 indikator yangTanggapan responden terhadap kinerja pegawai dikantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap adalah Cukup baik. Dari 5 indikator ada 2 indikator yang
UNIKSUNIKS Peneliti menganalisa data dari berbagai sumber yang didapat dari lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data dengan melalakukan wawancara, observasi,Peneliti menganalisa data dari berbagai sumber yang didapat dari lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data dengan melalakukan wawancara, observasi,
UNIKSUNIKS Penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektivitas pelayananPenelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi. Tujuannya adalah untuk mengetahui efektivitas pelayanan
Useful /
DAARULHUDADAARULHUDA Kritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2023, yaitu Pasal 15 Permenkop UKM No. Dengan demikian, Pasal 15 dan 16 dianggap belum sepenuhnya sejalan karenaKritik Pasal 23 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2023, yaitu Pasal 15 Permenkop UKM No. Dengan demikian, Pasal 15 dan 16 dianggap belum sepenuhnya sejalan karena
DAARULHUDADAARULHUDA Solusi yang diusulkan adalah menyisipkan norma standar keselamatan utilitas publik dalam setiap pemberian izin pemanfaatan ruang agar regulasi tata ruangSolusi yang diusulkan adalah menyisipkan norma standar keselamatan utilitas publik dalam setiap pemberian izin pemanfaatan ruang agar regulasi tata ruang
DAARULHUDADAARULHUDA Konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan merupakan masalah keamanan global yang kompleks dan berkepanjangan, berdampak signifikan terhadap stabilitasKonflik antara Korea Utara dan Korea Selatan merupakan masalah keamanan global yang kompleks dan berkepanjangan, berdampak signifikan terhadap stabilitas
DAARULHUDADAARULHUDA Kecerdasan buatan sendiri belum diketahui kedudukannya di dalam hukum perdata, karena masih dianggap sebagai benda atau objek hukum saja. Tindakan yangKecerdasan buatan sendiri belum diketahui kedudukannya di dalam hukum perdata, karena masih dianggap sebagai benda atau objek hukum saja. Tindakan yang