DAARULHUDADAARULHUDA
Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan restoratif yang diterapkan oleh aparat penegak hukum terhadap anak sebagai pelaku perundungan berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta mengkaji proses pembinaan yang efektif dalam mencegah pengulangan perbuatan perundungan dari perspektif kriminologi restoratif. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Desain penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur ilmiah yang relevan dengan keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 diwujudkan melalui mekanisme diversi dalam Pasal 7 dan pelibatan masyarakat dalam Pasal 9 yang bertujuan memulihkan hubungan antara anak pelaku perundungan, korban, dan lingkungan sosial. Ketentuan tersebut menegaskan orientasi sistem peradilan pidana anak pada penyelesaian perkara yang non-represif dan partisipatif, namun masih bersifat normatif dan prosedural tanpa indikator pemulihan yang jelas. Lebih lanjut, penelitian ini menemukan bahwa penerapan Pasal 7 dan Pasal 9 belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan restoratif karena tidak menjamin keseimbangan posisi korban dan pelaku, serta minim mekanisme evaluasi dan pengawasan atas keberlanjutan pemulihan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan pedoman penerapan keadilan restoratif yang lebih substantif agar pertanggungjawaban pidana anak pelaku perundungan benar-benar berorientasi pada pemulihan dan pencegahan pengulangan tindak pidana.
Berdasarkan analisis Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sistem peradilan pidana anak menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dengan mewajibkan diversi serta melibatkan masyarakat, sehingga memberikan dasar normatif untuk dialog antara pelaku, korban, dan lingkungan sosial dalam pembinaan anak pelaku perundungan.Namun, kedua pasal tersebut belum mengatur standar substantif, indikator keberhasilan, maupun mekanisme pengawasan yang diperlukan untuk memastikan pemulihan korban dan perubahan perilaku pelaku secara nyata.Akibatnya, penerapan keadilan restoratif masih bersifat formal dan belum optimal menjamin akuntabilitas serta pemulihan substantif bagi anak pelaku perundungan.
Penelitian selanjutnya sebaiknya melakukan studi longitudinal yang membandingkan kasus perundungan anak yang diselesaikan melalui proses mediasi restoratif melibatkan masyarakat dengan kasus yang diproses secara konvensional, sehingga dapat mengukur secara kuantitatif perbedaan tingkat residivisme, kepuasan korban, serta perubahan perilaku pelaku selama periode minimal lima tahun. Selanjutnya, diperlukan pengembangan dan validasi indikator standar yang dapat menilai hasil restoratif secara objektif, mencakup dimensi psikologis seperti pemulihan trauma korban, dimensi sosial seperti reintegrasi pelaku ke lingkungan sekolah dan keluarga, serta dimensi prosedural seperti kualitas partisipasi semua pihak dalam proses diversi, yang kemudian diujikan melalui survei dan wawancara terstruktur pada pihak terkait. Selain itu, studi eksperimental dapat mengevaluasi manfaat integrasi psikolog sekolah sebagai mediator profesional dalam prosedur diversi, dengan membandingkan grup yang mendapatkan dukungan psikologik dengan grup yang tidak, untuk menilai apakah kehadiran mereka meningkatkan kualitas dialog, mengurangi stigma, dan mempercepat proses pemulihan sosial serta akademik korban dan pelaku. Penelitian juga dapat menyelidiki faktor-faktor institusional, seperti kesiapan aparat penegak hukum, ketersediaan fasilitas mediasi, dan alokasi anggaran, untuk memahami hambatan praktis dalam implementasi kebijakan restoratif yang lebih substantif. Dengan menggabungkan tiga arah penelitian tersebut, diharapkan dapat menyediakan bukti empiris yang kuat bagi reformasi kebijakan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
| File size | 388.72 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Qisas dan diyat memiliki landasan teologis-yuridis yang kokoh dalam hukum Islam dengan orientasi keadilan restoratif yang sejalan dengan perkembangan teoriQisas dan diyat memiliki landasan teologis-yuridis yang kokoh dalam hukum Islam dengan orientasi keadilan restoratif yang sejalan dengan perkembangan teori
DINASTIREVDINASTIREV js. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hukum responsif digital dapat diimplementasikan melalui aplikasi LINDAA yang memiliki fitur form pelaporanjs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model hukum responsif digital dapat diimplementasikan melalui aplikasi LINDAA yang memiliki fitur form pelaporan
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak atas imunisasi, mengidentifikasi kendala implementasi, serta memberikanPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak atas imunisasi, mengidentifikasi kendala implementasi, serta memberikan
DINASTIREVDINASTIREV Namun, dalam praktiknya, notaris menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris, kompleksitas sistem hukumNamun, dalam praktiknya, notaris menghadapi sejumlah tantangan, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris, kompleksitas sistem hukum
DINASTIREVDINASTIREV Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 selaras dengan prinsip keadilan namun kurang standar konversi antara uang pengganti dan pidana penjaraPasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 selaras dengan prinsip keadilan namun kurang standar konversi antara uang pengganti dan pidana penjara
DINASTIREVDINASTIREV Perppu No. 51 Tahun 1960 masih relevan sebagai dasar hukum menindak penyerobotan tanah, namun efektivitas penerapannya sangat bergantung pada konsistensiPerppu No. 51 Tahun 1960 masih relevan sebagai dasar hukum menindak penyerobotan tanah, namun efektivitas penerapannya sangat bergantung pada konsistensi
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Berdasarkan kaidah muwāzanah Izzuddīn ibn Abdissalām, pembatasan usia pernikahan dipandang sah dalam syariah karena mengutamakan penolakan mafsadahBerdasarkan kaidah muwāzanah Izzuddīn ibn Abdissalām, pembatasan usia pernikahan dipandang sah dalam syariah karena mengutamakan penolakan mafsadah
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Pendidikan ini penting untuk membekali calon pasangan suami istri dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalani kehidupan berkeluarga.Pendidikan ini penting untuk membekali calon pasangan suami istri dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
Useful /
DINAMIKADINAMIKA Program ini menggunakan metode pendidikan masyarakat, simulasi teknologi, advokasi, mediasi, dan konsultasi, yang terstruktur dalam empat tahap: identifikasiProgram ini menggunakan metode pendidikan masyarakat, simulasi teknologi, advokasi, mediasi, dan konsultasi, yang terstruktur dalam empat tahap: identifikasi
DAARULHUDADAARULHUDA Dampak negatif meliputi ketidakpastian status hukum istri dan anak, kesulitan memperoleh hak waris, serta minimnya perlindungan hukum. Faktor pendorongDampak negatif meliputi ketidakpastian status hukum istri dan anak, kesulitan memperoleh hak waris, serta minimnya perlindungan hukum. Faktor pendorong
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan maqaṣid al-syarīah dalam regulasi dan praktik peradilan merupakan langkah strategis untuk membangun sistemPenelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan maqaṣid al-syarīah dalam regulasi dan praktik peradilan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem
DINAMIKADINAMIKA Studi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sosialisasi literasi keuangan digital melalui webinar Pinjol Goes to Campus dalam meningkatkan pemahamanStudi ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sosialisasi literasi keuangan digital melalui webinar Pinjol Goes to Campus dalam meningkatkan pemahaman