UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI

AMARAMAR

Pada kasus pidana yang dilakukan anak yang berusia di bawah 12 tahun, salah satu alternatif penyelesaian perkara yang digunakan adalah diversi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait penerapan diversi pada kasus tindak pidana anak dan faktor yang menjadi kendala penerapan diversi di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penulis menggunakan metode yuridis-empiris yang mana penelitian tersebut penulis lakukan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Berdasarkan hasil penelitian ini diversi sudah diterapkan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung, tetapi dalam penerapannya upaya diversi kerap mengalami kendala yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.

Penerapan diversi pada kasus tindak pidana anak di Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah dilaksanakan sejak berlakunya UU SPPA, di mana di dalamnya mengatur kewajiban Jaksa sebagai Penuntut Umum untuk melakukan upaya diversi pada perkara pidana anak.Prosedur pelaksanaan diversi pada tahap penuntutan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun, dan lebih rinci melalui Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/J.A/04/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan.Perkara pidana anak yang dapat diselesaikan dengan cara diversi harus memenuhi syarat yaitu ancaraman hukumannya tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.Penerapan diversi dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta menghindarkan anak sebagai pelaku tindak pidana dari stigma negatif sebagai seorang kriminal saat kembali ke lingkungan masyarakat.Faktor yang menjadi kendala penerapan diversi pada kasus tindak pidana anak di Kejaksaan Negeri Banyuwangi dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu faktor struktur hukum dalam hal kurang optimalnya peran Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator untuk memberikan pandangan yang meyakinkan para pihak, baik pihak korban maupun pihak pekaku, untuk menyelesaikan perkara dengan upaya diversi.Faktor substansi hukum dalam hal terjadi benturan antara kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara dengan upaya diversi dengan persetujuan para pihak untuk melangsungkan upaya diversi tersebut.Faktor budaya hukum dalam hal adanya budaya berpikir dalam masyarakat yang beranggapan bahwa setiap perkara pidana harus diproses sesuai dengan hukum acara pidana dan setiap pelaku tindak pidana harus dihukum dengan pemidanaan berupa kurungan atau penjara.

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan diversi pada kasus tindak pidana anak di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, seperti wawancara mendalam atau studi kasus, untuk mengidentifikasi faktor-faktor tersebut secara lebih mendalam. Selain itu, penelitian lanjutan juga dapat fokus pada pengembangan strategi dan pelatihan bagi para fasilitator dalam proses diversi, agar mereka dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pihak terkait konsep diversi dan manfaatnya. Dengan demikian, diharapkan upaya diversi dapat semakin efektif dalam melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum dan mencegah stigma negatif terhadap mereka.

Read online
File size368.79 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test