STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Warisan bagi anak di bawah umur merupakan topik penting dalam hukum Islam, yang mencerminkan komitmen agama terhadap keadilan dan perlindungan ahli waris yang rentan. Hukum Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadis, tidak hanya menentukan bagian masing-masing ahli waris, tetapi juga menekankan perlindungan terhadap anak-anak yang secara hukum tidak mampu mengelola aset warisan mereka. Perlindungan ini termasuk penunjukan wali yang bertanggung jawab untuk mengelola harta warisan atas nama anak hingga mereka mencapai kematangan hukum atau dianggap mampu oleh hukum. Wali dipercayakan untuk bertindak dengan integritas, menghindari penyalahgunaan, dan memastikan bahwa harta anak dijaga dan digunakan untuk kepentingan terbaik mereka. Artikel ini membahas dasar-dasar hukum, prosedur, dan tanggung jawab etis seputar hak waris anak di Islam. Artikel ini juga menekankan implikasi lebih luas dari kerangka hukum ini dalam memastikan keadilan sosial dan pelestarian kekayaan dalam keluarga.

Dalam hukum Islam, pemberian harta waris kepada anak di bawah umur diatur dengan prinsip-prinsip yang adil dan selaras dengan fitrah serta realitas kehidupan rumah tangga dan kemanusiaan.Hukum Islam menetapkan bahwa harta waris anak di bawah umur harus dikelola oleh seorang wali yang ditunjuk.Wali bertindak sebagai pengelola harta hingga anak tersebut mencapai usia baligh.Wali ini biasanya adalah orang tua laki-laki, kakek, atau kerabat dekat lainnya yang memenuhi syarat sebagai wali menurut syariat.Wali harus mengelola harta tersebut dengan prinsip amanah dan keadilan.Harta tersebut harus digunakan untuk kepentingan anak, seperti biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari, namun hanya sejauh yang diperlukan.Islam melarang wali menggunakan harta anak yatim untuk kepentingan pribadi.Jika memungkinkan, wali dapat menginvestasikan harta tersebut untuk menjaga nilai harta hingga anak dewasa, tetapi investasi ini harus dilakukan dengan hati-hati dan dalam kerangka yang diperbolehkan oleh syariat.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan studi komparatif antara hukum waris Islam dan hukum waris perdata di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan hak-hak anak di bawah umur. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana kedua sistem hukum ini menangani pembagian harta waris untuk anak-anak dan bagaimana mereka memastikan bahwa hak-hak anak tersebut dilindungi dan kepentingan mereka terjaga. Selain itu, penelitian dapat menyelidiki tantangan-tantangan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum waris Islam dalam konteks hukum Indonesia dan memberikan rekomendasi untuk optimalisasi praktik pengelolaan harta warisan. Dengan demikian, studi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang kerangka pemberian harta waris dalam hukum Islam dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diimplementasikan untuk melindungi kepentingan anak di bawah umur secara efektif.

Read online
File size430.44 KB
Pages31
DMCAReport

Related /

ads-block-test