STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG
JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahSetiap individu berhak membentuk keluarga melalui institusi pernikahan, dan anak yang tumbuh dalam struktur keluarga diharapkan menjadi generasi berkualitas dan kompetitif bagi bangsa. Untuk mewujudkan harapan tersebut, pemerintah menetapkan peraturan yang menentukan batas usia minimum pernikahan, namun kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena dampak negatif yang dirasakan serta aspek positif yang terabaikan. Menggunakan metode kualitatif deskriptif‑analitis, artikel ini menelaah pembatasan usia pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang No. 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang‑Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melalui perspektif Ibn Abdissalām, dengan kerangka kerja muwāzanah sebagai alat analitis untuk menilai keputusan ketika manfaat (mashālih) dan kerugian (mafāsid) memiliki bobot yang sama atau berlawanan. Kebijakan pembatasan usia, yang berlandaskan perlindungan hak anak, pencegahan risiko, dan persiapan generasi kompetitif, tidak menyimpang dari ajaran hukum Islam, melainkan memperkuat prinsip‑prinsip dasar syariah.
Pernikahan di bawah umur menimbulkan risiko kompleks yang mencakup aspek biologis, psikologis, pendidikan, ekonomi, dan sosial, yang dapat merugikan pasangan, anak, serta generasi bangsa.Meskipun demikian, pernikahan dini juga dianggap memiliki nilai positif seperti mengurangi perilaku amoral, meningkatkan energi pengasuhan, dan memperbanyak generasi.Berdasarkan kaidah muwāzanah Izzuddīn ibn Abdissalām, pembatasan usia pernikahan dipandang sah dalam syariah karena mengutamakan penolakan mafsadah yang lebih besar meskipun mengorbankan sebagian kemaslahatan.
Penelitian selanjutnya dapat menguji secara empiris dampak jangka panjang pembatasan usia pernikahan terhadap kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan anak dengan menggunakan data panel longitudinal nasional, sehingga memberi gambaran nyata tentang efektivitas kebijakan tersebut. Selanjutnya, studi komparatif dapat dianalisis bagaimana prinsip muwāzanah diterapkan dalam putusan pengadilan mengenai dispensasi pernikahan di berbagai provinsi, untuk mengidentifikasi variasi interpretasi dan konsistensi penerapan kaidah tersebut dalam konteks hukum Indonesia. Terakhir, penelitian kualitatif‑kuantitatif yang melibatkan remaja, orang tua, dan tokoh agama dapat menggali persepsi mereka tentang manfaat dan risiko pernikahan dini di era digital, serta mengevaluasi peran media sosial dalam memengaruhi keputusan pernikahan, sehingga memberikan dasar bagi kebijakan yang lebih responsif terhadap realitas sosial saat ini.
| File size | 534.22 KB |
| Pages | 30 |
| DMCA | Report |
Related /
STISASABANGSTISASABANG Mahar ada dua macam, mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkanMahar ada dua macam, mahar musamma dan mahar mitsil. Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan yang disebutkan
STISASABANGSTISASABANG Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu mengedarkan kuesioner melalui google form. Metode analisis penelitian dilakukan dengan menggunakan regresiJenis data yang digunakan adalah data primer yaitu mengedarkan kuesioner melalui google form. Metode analisis penelitian dilakukan dengan menggunakan regresi
STISASABANGSTISASABANG Dan jika tidak selesai di tingkat gampong naik ke tingkat Mukim. Sedangkan Dalam pelaksanaan sanksi adat sangat bervariatif, sesuai dengan kasus dan tingkatanDan jika tidak selesai di tingkat gampong naik ke tingkat Mukim. Sedangkan Dalam pelaksanaan sanksi adat sangat bervariatif, sesuai dengan kasus dan tingkatan
STISASABANGSTISASABANG Pola komunikasi orang tua tunggal dalam membentuk kedisiplinan anak dalam menjalankan ajaran Islam di Kecamatan Medan Helvetia umumnya dilakukan pada saatPola komunikasi orang tua tunggal dalam membentuk kedisiplinan anak dalam menjalankan ajaran Islam di Kecamatan Medan Helvetia umumnya dilakukan pada saat
STISASABANGSTISASABANG Kajian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh, juga untuk mengetahui pengelolaan zakat yang dilakukan olehKajian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh, juga untuk mengetahui pengelolaan zakat yang dilakukan oleh
STISASABANGSTISASABANG Praktik jual beli sawah bersyarat yang terjadi di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie adalah perjanjian yang terjadi antara dua belah pihak antara penjualPraktik jual beli sawah bersyarat yang terjadi di Kecamatan Delima Kabupaten Pidie adalah perjanjian yang terjadi antara dua belah pihak antara penjual
STISASABANGSTISASABANG Mahram terbagi kepada muabbad (halangan- halangan abadi) adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya karena nasab, ikatan perkawinanMahram terbagi kepada muabbad (halangan- halangan abadi) adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya karena nasab, ikatan perkawinan
UNIKSUNIKS Dimana pemerintah desa bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi memberikan bantuan alat-alat pertanian yang modern, pupuk, pembasmiDimana pemerintah desa bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kuantan Singingi memberikan bantuan alat-alat pertanian yang modern, pupuk, pembasmi
Useful /
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Wali harus mengelola harta tersebut dengan prinsip amanah dan keadilan. Harta tersebut harus digunakan untuk kepentingan anak, seperti biaya pendidikan,Wali harus mengelola harta tersebut dengan prinsip amanah dan keadilan. Harta tersebut harus digunakan untuk kepentingan anak, seperti biaya pendidikan,
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Temuan menunjukkan bahwa meskipun layanan prodeo secara normatif telah diatur dengan baik melalui peraturan Mahkamah Agung dan perundang‑undangan terkait,Temuan menunjukkan bahwa meskipun layanan prodeo secara normatif telah diatur dengan baik melalui peraturan Mahkamah Agung dan perundang‑undangan terkait,
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Dengan menggunakan metode normatif-deskriptif, temuan menunjukkan bahwa Islam mengizinkan wanita bekerja selama kewajiban utama sebagai ibu dan istri tidakDengan menggunakan metode normatif-deskriptif, temuan menunjukkan bahwa Islam mengizinkan wanita bekerja selama kewajiban utama sebagai ibu dan istri tidak
STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG Menurut Syeikh Abu Abdillah Alalaussy dalam kitab Ibanat al‑Ahkam, kafaah merupakan urusan agama karena perkawinan merupakan perintah dan ibadah religius.Menurut Syeikh Abu Abdillah Alalaussy dalam kitab Ibanat al‑Ahkam, kafaah merupakan urusan agama karena perkawinan merupakan perintah dan ibadah religius.