STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Setiap individu berhak membentuk keluarga melalui institusi pernikahan, dan anak yang tumbuh dalam struktur keluarga diharapkan menjadi generasi berkualitas dan kompetitif bagi bangsa. Untuk mewujudkan harapan tersebut, pemerintah menetapkan peraturan yang menentukan batas usia minimum pernikahan, namun kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena dampak negatif yang dirasakan serta aspek positif yang terabaikan. Menggunakan metode kualitatif deskriptif‑analitis, artikel ini menelaah pembatasan usia pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang No. 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang‑Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melalui perspektif Ibn Abdissalām, dengan kerangka kerja muwāzanah sebagai alat analitis untuk menilai keputusan ketika manfaat (mashālih) dan kerugian (mafāsid) memiliki bobot yang sama atau berlawanan. Kebijakan pembatasan usia, yang berlandaskan perlindungan hak anak, pencegahan risiko, dan persiapan generasi kompetitif, tidak menyimpang dari ajaran hukum Islam, melainkan memperkuat prinsip‑prinsip dasar syariah.

Pernikahan di bawah umur menimbulkan risiko kompleks yang mencakup aspek biologis, psikologis, pendidikan, ekonomi, dan sosial, yang dapat merugikan pasangan, anak, serta generasi bangsa.Meskipun demikian, pernikahan dini juga dianggap memiliki nilai positif seperti mengurangi perilaku amoral, meningkatkan energi pengasuhan, dan memperbanyak generasi.Berdasarkan kaidah muwāzanah Izzuddīn ibn Abdissalām, pembatasan usia pernikahan dipandang sah dalam syariah karena mengutamakan penolakan mafsadah yang lebih besar meskipun mengorbankan sebagian kemaslahatan.

Penelitian selanjutnya dapat menguji secara empiris dampak jangka panjang pembatasan usia pernikahan terhadap kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan anak dengan menggunakan data panel longitudinal nasional, sehingga memberi gambaran nyata tentang efektivitas kebijakan tersebut. Selanjutnya, studi komparatif dapat dianalisis bagaimana prinsip muwāzanah diterapkan dalam putusan pengadilan mengenai dispensasi pernikahan di berbagai provinsi, untuk mengidentifikasi variasi interpretasi dan konsistensi penerapan kaidah tersebut dalam konteks hukum Indonesia. Terakhir, penelitian kualitatif‑kuantitatif yang melibatkan remaja, orang tua, dan tokoh agama dapat menggali persepsi mereka tentang manfaat dan risiko pernikahan dini di era digital, serta mengevaluasi peran media sosial dalam memengaruhi keputusan pernikahan, sehingga memberikan dasar bagi kebijakan yang lebih responsif terhadap realitas sosial saat ini.

  1. PENGARUH PERNIKAHAN PADA USIA DINI TERHADAP PELUANG BONUS DEMOGRAFI TAHUN 2030: PENGARUH PERNIKAHAN PADA... doi.org/10.23969/humanitas.v3ii.2821PENGARUH PERNIKAHAN PADA USIA DINI TERHADAP PELUANG BONUS DEMOGRAFI TAHUN 2030 PENGARUH PERNIKAHAN PADA doi 10 23969 humanitas v3ii 2821
Read online
File size534.22 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test