STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Abstrak: Kafaah dalam istilah linguistik berarti al‑musawah dan al‑mumathalah yang mengandung makna kesetaraan dan keseimbangan, sementara dalam konteks perkawinan diartikan sebagai kesetaraan antara suami dan istri secara menyeluruh. Kafaah berfungsi untuk mengurangi konflik domestik serta mendorong terciptanya kebahagiaan rumah tangga. Menurut Syeikh Abu Abdillah Alalaussy dalam kitab Ibanat al‑Ahkam, kafaah merupakan urusan agama karena perkawinan merupakan perintah dan ibadah religius. Selain itu, faktor‑faktor pendukung seperti nasab, kekayaan, pekerjaan, dan status kemerdekaan turut memperkuat konsep tersebut. Penekanan juga diberikan bahwa selain dimaknai dalam ranah agama, konsep kafaah diakui dalam tradisi beberapa kelompok etnis di Indonesia, antara lain Batak, Minang, Dayak, dan Jawa, dengan faktor‑faktor yang pada dasarnya serupa, meliputi agama, keturunan, dan status sosial. Oleh karena itu, artikel ini membahas konsep dasar kafaah dengan perspektif baru, yaitu dari sudut pandang hukum Islam serta adat Jawa.

Kesimpulannya, kafaah berfungsi sebagai timbangan kesetaraan dalam pernikahan yang dapat meminimalisir terjadinya khiyar, baik karena aib maupun syarat.Meskipun kriteria kafaah dalam Islam mencakup agama, nasab, kemerdekaan, harta, aib, dan pekerjaan, sedangkan adat Jawa menekankan bibit, bebet, dan bobot, keduanya pada dasarnya tidak memiliki perbedaan mendasar.Dengan penerapan konsep kafaah yang seimbang, diharapkan dapat mengurangi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana perubahan ekonomi modern mempengaruhi penerapan kriteria kafaah tradisional di kalangan keluarga Jawa, dengan menguji apakah faktor kekayaan dan pekerjaan masih menjadi penentu utama dalam pemilihan pasangan. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan antara Jawa dan kelompok etnis lain seperti Batak atau Minang untuk menilai perbedaan dan persamaan dalam penafsiran konsep kafaah serta implikasinya terhadap tingkat perceraian. Selain itu, penelitian kuantitatif dapat merancang model prediktif yang menghubungkan tingkat kesesuaian kafaah dengan frekuensi penggunaan hak khiyar, guna memahami sejauh mana keseimbangan faktor‑faktor tersebut mencegah pembatalan pernikahan. Metode survei lapangan dengan wawancara mendalam terhadap pasangan yang telah melaksanakan khiyar dapat menggali motivasi pribadi serta persepsi terhadap keadilan kafāah. Analisis longitudinal terhadap data pernikahan selama satu dekade dapat menilai efek jangka panjang penerapan kafāah terhadap stabilitas rumah tangga.

Read online
File size1.27 MB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test