STAIDAPONDOKKREMPYANGSTAIDAPONDOKKREMPYANG

JAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-SyakhsiyyahJAS MERAH: Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah

Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menjadi referensi utama dalam penyelesaian kasus hukum keluarga di pengadilan agama Indonesia, terutama terkait perceraian, nafkah, dan hak anak. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural dan substantif yang mempengaruhi perlindungan pihak rentan pasca-perceraian dan menghambat realisasi optimal prinsip-prinsip keadilan dalam keputusan pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan dalam implementasi KHI dalam kasus keluarga dan mengevaluasi relevansinya dengan Maqāṣid al-Sharīʿah sebagai pendekatan normatif yang menjamin kesejahteraan umum (maṣlaḥah) dan keadilan substantif.

Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perkara perceraian, nafkah, dan hak anak di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi normatif, struktural, maupun sosiologis.Ketidakefektifan pelaksanaan putusan pengadilan, bias gender dalam praktik yudisial, dan kekakuan dalam penafsiran pasal-pasal KHI menjadi hambatan utama dalam mewujudkan keadilan substantif.Prinsip Maqashid Syariah belum sepenuhnya diintegrasikan sebagai kerangka normatif utama dalam pengambilan keputusan peradilan agama, meskipun terdapat indikasi pemanfaatan nilai-nilai maslahat dalam beberapa kasus tertentu.Dengan demikian, relevansi Maqashid Syariah dalam penguatan hukum keluarga Islam di Indonesia masih bersifat parsial dan belum sistematis, meskipun potensinya sangat besar untuk mereformasi pendekatan hukum agar lebih adaptif terhadap kepentingan anak, perempuan, dan keadilan sosial secara menyeluruh.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan melakukan studi komparatif antarwilayah atau antarnegara dengan pendekatan kualitatif-lapangan untuk mengidentifikasi sejauh mana Maqashid Syariah diinternalisasi dalam praktik peradilan keluarga Islam. Selain itu, perlu diteliti bagaimana pelatihan hakim dan penyuluh hukum dapat diperkuat untuk meningkatkan pemahaman konseptual terhadap Maqashid Syariah dalam pengambilan keputusan hukum keluarga. Penelitian empiris berbasis lapangan terhadap ragam putusan peradilan agama di berbagai wilayah juga direkomendasikan untuk mengukur tingkat konsistensi dan pemahaman hakim dalam menerapkan Maqashid dalam praktik, serta evaluasi kelembagaan terhadap efektivitas instrumen pelaksanaan putusan dalam perkara perceraian dan hak anak.

  1. Sawwa: Jurnal Studi Gender. gender equality islamic marriage law maq al shar perspective study woman... journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/22641Sawwa Jurnal Studi Gender gender equality islamic marriage law maq al shar perspective study woman journal walisongo ac index php sawwa article view 22641
  2. Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due to Divorce in Indonesia from a Maqashid Syari’ah Perspective... doi.org/10.30659/akta.v12i1.43809Legal Reconstruction of Hadhanah Rights Due to Divorce in Indonesia from a Maqashid SyariAoah Perspective doi 10 30659 akta v12i1 43809
Read online
File size589.67 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test